Radarjombang.id – Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir (Dagulir) Perumda Perkebunan Panglungan Jombang memasuki babak krusial.
Hari ini, Rabu (14/1), dua terdakwa Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo bakal mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu yang menjadi perhatian, dakwaan kedua terdakwa berubah jelang tuntutan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, kedua terdakwa segera menghadapi sidang tuntutan.
”Jadi untuk agenda sidang besok (Hari ini, Red) adalah pembacaan tuntutan dari JPU,” terang Ananto.
Dalam sidang Rabu (7/1) lalu, ahli dari Universitas Brawijaya sudah membeberkan kerugian negara akibat kredit Dagulir yang diselewengkan Fadjari (mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam) maupun Ponco (mantan kepala cabang BPR Bank UMKM Jatim Jombang).
”Ahli yang kami hadirkan dari Universitas Brawijaya dan sudah bersaksi soal kerugian negara,” lontarnya.
Setelah itu, giliran terdakwa diperiksa. Keduanya saling bersaksi untuk satu sama lain sebagai saksi mahkota.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Ananto menyebut Fadjari secara terang-terangan mengakui perbuatannya.
Ia mengakui perbuatannya menyalahgunakan Dagulir yang seharusnya untuk pengembangan usaha, malah dipakai menutup utang pribadi. ”Ada penyalahgunaan uang yang tidak sesuai tujuan kredit,” ungkap Ananto.
Berbeda dengan Ponco. Mantan Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang itu tetap ngotot tidak bersalah.
Ia menolak disebut turut serta melakukan perbuatan korupsi saat memproses permohonan analisa kredit. Ia berdalih hanya menjalankan perintah dari pusat.
Padahal, bukti menunjukkan permohonan kredit sudah didelegasikan ke cabang Jombang. ”Ponco, dia dan pengacaranya menyangkal turut serta dalam proses permohonan dan analisa kredit. Dia beralasan hal itu dilakukannya atas perintah bank UMKM Jatim pusat,” lontarnya.
Padahal, menurut Ananto dalam kasus itu telah dibuktikan jika permohonan itu sudah didelegasikan Bank UMKM Jatim Pusat kepada cabang Jombang untuk pengurusannya.
”Namun terdakwa tetap tidak mengakui dan mengelak tidak pernah menerima surat delegasi itu,” lontarnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim melakukan penetapan pengubahan pasal dakwaan. Dakwaan yang semula menggunakan pasal UU Tipikor, kini diubah ke pasal di KUHP Nasional.
”Jadi yang sebelumnya primair subsidairnya pasal 2 dan 3 UU Tipikor, nanti di tuntutan dakwaan berubah jadi pasal 603 sebagai primair dan pasal 604 KUHP nasional sebagai subsidair,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Tjahja Fadjari, 60, mantan direktur Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam dan Ponco Mardi Utomo, 58, eks kepala cabang BPR Bank UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022, sebagai tersangka kasus penyaluran kredit dagulir senilai Rp 1,5 miliar.
Penyaluran kredit dari bank milik Pemprov Jatim diduga tidak sesuai prosedur. Salah satunya diduga tanpa persetujuan bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM).
Selain itu, sertifikat yang dijaminkan merupakan tanah milik pribadi.
Sebagian dana diduga digunakan Tjahja untuk menutup utang pribadi. Sementara Ponco diduga memanipulasi dokumen sehingga kredit tetap cair meski tak memenuhi syarat.
Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas II-B Jombang.
Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Keduanya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto