Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Korupsi Duit Bank Hingga Rp 4,6 Miliar untuk Trading Kripto, Mantan Kepala Unit Bank BUMN di Jombang Dijebloskan Penjara

Achmad RW • Senin, 12 Januari 2026 | 07:45 WIB

 

ilustrasi pegawai bank BUMN Jombang dijebloskan penjara
ilustrasi pegawai bank BUMN Jombang dijebloskan penjara

Radarjombang.id - Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi, 51, mantan Kepala Unit Bank BUMN di Wonosalam Jombang kini harus meringkuk di tahanan.

Ia dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi usai menghabiskan uang kas kantornya hingga Rp 4,6 miliar untuk trading kripto.

’’Jumat (9/1) dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap,’’ kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo.

Kasus ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Jombang. ’’Kasusnya dimulai pada Februari tahun 2025,’’ terangnya.

Saat itu, tersangka Agung Subekti melakukan transaksi kripto sebesar Rp 4,6 miliar. Ia melakukannya dalam satu hari.

’’Jadi yang bersangkutan ini memerintahkan teller di bank unit yang dipimpinnya untuk melakukan transfer,’’ urainya.

Untuk mengakali sistem, Agung meminta tellernya memecah transaksi itu menggunakan sejumlah nominal kecil hingga belasan transaksi. Hal itu dilakukan untuk mengakali sistem bank yang memaksa transaksi nominal di atas Rp 500 juta yang dilakukan unit harus sepengetahuan bank cabang.

’’Akhirnya atas perintah dia, teller mengakali sebanyak 16 kali transaksi dengan nominal sekitar Rp 200 juta setiap transaksinya,’’ imbuhnya.

Seluruh transaksi yang dilakukan Agung itu dilakukan tanpa uang tunai darinya. Sehingga seluruh uang yang dipakai dalam transaksi itu uang kas milik bank tersebut.

’’Teller juga sudah beberapa kali meminta uang kepada tersangka, namun hanya dijanjikan saja, sedangkan uang yang ditradingkan itu sudah habis,’’ imbuhnya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan dijebloskan ke penjara. Dalam kasus itu, polisi juga menyerahkan sejumlah barangbukti seperti bukti transaksi hingga sejumlah bukti dokumen lainnya.

Baca Juga: Pakar: Jika Tak Mampu Buktikan Akta 65, Nany Widjaja Bisa Dijebloskan Penjara

’’Setelah dilimpahkan, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIb Jombang selama 20 hari ke depan sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor,’’ urainya.

Agung dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal 603 KUHP Nasional juncto pasal 18 UU Tipikor serta pasal 604 KUHP Nasional juncto pasal 18 UU Tipikor

’’Ancaman hukumannya minimal dua tahun maksimal 20 tahun,’’ ungkapnya. (riz/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#bank bumn #trading kripto #Dijerat Penjara #Kepala unit #BRI Jombang #Jombang #dibui #korupsi #Pegawai #Polisi #BRI #Wonosalam