Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Siasat Biadab Oknum Guru SMP Negeri di Jombang Cabuli Siswa Sesama Jenis, Begini Kronologi Lengkapnya

Achmad RW • Kamis, 8 Januari 2026 | 14:22 WIB
Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Radarjombang.id – Satreskrim Polres Jombang mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan oknum guru SMP Negeri terhadap siswanya. 

Pelaku ternyata menggunakan modus licik menyamar sebagai perempuan di media sosial untuk menjebak korban.

​Tersangka D tega mencabuli muridnya sendiri yangbjuga sesama jenis dengannya. Aksi bejat ini berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP hingga kini kelas 2 SMP.

​"Tindak pidana ini dilakukan seorang guru SMP terhadap muridnya yang berumur 14 tahun. Kejadian bermula saat korban kelas 7, dan terus berlanjut hingga korban kini kelas 2 SMP," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander (7/1).

​Dimas membeberkan strategi tersangka menjerat korban yang dikenal pendiam. Berawal dari fantasi liar akibat gemar menonton pornografi, D membangun komunikasi intens dengan korban menggunakan akun palsu.

​"Modusnya, guru ini menggunakan akun fiktif yang mengaku sebagai seorang perempuan. Dia membangun komunikasi dengan korban lewat media sosial sampai terjadi saling mengirim video asusila," jelasnya.

​Video pribadi milik korban itulah yang kemudian menjadi senjata utama pelaku. Tersangka memaksa korban menuruti nafsu bejatnya dengan ancaman akan menyebarkan konten tersebut. ​

"Video tersebut digunakan guru untuk mengancam korban agar memenuhi apa yang diinginkan pelaku. Kejadian pertama kali tahun 2024 dan terakhir Agustus 2025 di rumah pelaku," tambah Dimas.

​Di rumah pelaku, korban dipaksa menonton video porno bersama sebelum terjadi tindakan pencabulan. Aksi ini dilakukan berulang kali dengan modus dan cara yang sama.

​"Di rumah pelaku, korban diajak menonton video porno bersama, kemudian dibukakan bajunya. Di situ terjadi tindakan asusila seperti masturbasi secara bergantian. Kejadian ini dilakukan hingga lima kali," ungkapnya.

​Dimas menyoroti dampak serius pada psikis korban. Pihaknya akan menggandeng Dinas Sosial untuk pendampingan karena adanya perubahan perilaku pada anak akibat kejadian berulang ini. ​

"Kondisi kesehatan secara fisik tidak ada yang signifikan, namun dari pemeriksaan sementara, korban diduga mulai terpapar ketertarikan sesama jenis. Ini yang sangat kami sayangkan," tegas Kasat Reskrim.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ​"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Dimas. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#guru cabul #Jombang #polres jombang #oknum guru smp