Radarjombang.id – Satreskrim Polres Jombang mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan oknum guru SMP Negeri terhadap siswanya.
Pelaku ternyata menggunakan modus licik menyamar sebagai perempuan di media sosial untuk menjebak korban.
Tersangka D tega mencabuli muridnya sendiri yangbjuga sesama jenis dengannya. Aksi bejat ini berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP hingga kini kelas 2 SMP.
"Tindak pidana ini dilakukan seorang guru SMP terhadap muridnya yang berumur 14 tahun. Kejadian bermula saat korban kelas 7, dan terus berlanjut hingga korban kini kelas 2 SMP," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander (7/1).
Dimas membeberkan strategi tersangka menjerat korban yang dikenal pendiam. Berawal dari fantasi liar akibat gemar menonton pornografi, D membangun komunikasi intens dengan korban menggunakan akun palsu.
"Modusnya, guru ini menggunakan akun fiktif yang mengaku sebagai seorang perempuan. Dia membangun komunikasi dengan korban lewat media sosial sampai terjadi saling mengirim video asusila," jelasnya.
Video pribadi milik korban itulah yang kemudian menjadi senjata utama pelaku. Tersangka memaksa korban menuruti nafsu bejatnya dengan ancaman akan menyebarkan konten tersebut.
"Video tersebut digunakan guru untuk mengancam korban agar memenuhi apa yang diinginkan pelaku. Kejadian pertama kali tahun 2024 dan terakhir Agustus 2025 di rumah pelaku," tambah Dimas.
Di rumah pelaku, korban dipaksa menonton video porno bersama sebelum terjadi tindakan pencabulan. Aksi ini dilakukan berulang kali dengan modus dan cara yang sama.
"Di rumah pelaku, korban diajak menonton video porno bersama, kemudian dibukakan bajunya. Di situ terjadi tindakan asusila seperti masturbasi secara bergantian. Kejadian ini dilakukan hingga lima kali," ungkapnya.
Dimas menyoroti dampak serius pada psikis korban. Pihaknya akan menggandeng Dinas Sosial untuk pendampingan karena adanya perubahan perilaku pada anak akibat kejadian berulang ini.
"Kondisi kesehatan secara fisik tidak ada yang signifikan, namun dari pemeriksaan sementara, korban diduga mulai terpapar ketertarikan sesama jenis. Ini yang sangat kami sayangkan," tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Dimas. (riz)
Editor : Anggi Fridianto