Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bobol Rumah dan Coba Cabuli Anak Tetangga, Pria di Jombang Diringkus Polisi

Achmad RW • Kamis, 8 Januari 2026 | 14:19 WIB
Mulyadi, 39, warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang
Mulyadi, 39, warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang

Radarjombang.id  – Mulyadi, 39, warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia ditangkap polisi karena nekat membobol rumah tetangganya sendiri saat malam pergantian tahun.

​"Pelaku dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan pada Minggu (4/1) malam. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.

​Dimas menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (1/1) sekira pukul 01.00. Malam itu, Mulyadi masuk ke rumah  korban bernama Gamini, 37, warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh. ​Dimas menjelaskan, kejadian bermula saat anak korban, Rizky Aidan, 11 tahun, pulang merayakan tahun baru.

Saksi memergoki tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil uang di jok sepeda motor yang terparkir. ​"Pelaku bahkan sempat berupaya mencabuli anak korban namun gagal karena anak itu terbangun," tegas Dimas.

​Korban baru menyadari pencurian itu pagi harinya sekira pukul 06.00.  Satu unit ponsel yang sedang diisi daya di kamar telah raib.  Sore harinya, saksi baru menceritakan kepada pelapor jika melihat tersangka masuk ke dalam rumah pada dini hari.

​"Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang tunai Rp 1.050.000 dan satu unit handphone Vivo Y17. Total kerugian materiil mencapai Rp 2.450.000," rinci Dimas.

​Selain menahan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y17, satu potong kaos, dan satu celana jeans milik tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

​"Tersangka dijerat Pasal 477 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Dimas. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#bobol rumah #cabuli anak tetangga #Jombang #Dibekuk Polisi