Radarjombang.id – Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial TI, 45, diringkus polisi karena tega menyetubuhi anak tirinya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku memperdayai korban dengan iming-iming uang jajan. Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, aksi bejat ini terungkap setelah korban berani terbuka kepada ibu kandungnya.
Pengakuan ini berlanjut laporan polisi pada 22 Desember 2025.
"Pengungkapan ini terkait persetubuhan terhadap anak tiri. Kejadian terakhir terjadi pada 18 Desember 2025," ujar AKP Dimas mengawali keterangannya.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, aksi pelaku dilakukan saat situasi rumah terlihat aman, meski ibu korban sebenarnya sedang berada di rumah.
Pelaku memanfaatkan kelengahan, masuk ke kamar saat korban sedang bersantai.
”Anaknya sempat melakukan penolakan dan perlawanan. Namun pelaku menyampaikan, 'Sudah diam saja, nanti saya kasih uang'. Akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut. Setelah kejadian, korban diberi uang Rp 50.000,” tambahnya.
Tak hanya sekali, dalam pemeriksaan terungkap jika TI melakukan aksinya itu sebanyak dua kali. Pada aksi keduanya, ia bahkan mengancam anak tirinya itu untuk membuatnya bungkam.
”Kejadian pertama diimingi uang, nah kejadian kedua tentunya pasti ada ancaman. Ini masih kita dalami apa yang disampaikan pelaku kepada korban sehingga korban tertekan,” papar Dimas.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong kemeja lengan panjang dan satu potong celana pendek milik korban.
Atas perbuatannya, TI kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Persangkaan pasalnya adalah UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Dimas. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto