Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Masih Berstatus Tersangka Dugaan Penggelapan Tabungan Nasabah, Ketua Koperasi Al-Kahfi Jombang Dikeluarkan dari Lapas

Anggi Fridianto • Senin, 5 Januari 2026 | 07:43 WIB

 

 

BEBAS SEMENTARA: Dadan Surahmad, Ketua Koperasi Al Kahfi bebas dari tahanan sementara ini.
BEBAS SEMENTARA: Dadan Surahmad, Ketua Koperasi Al Kahfi bebas dari tahanan sementara ini.

 

 

Radarjombang.id – Satreskrim Polres Jombang membebaskan sementara Dadan Surahmad, Ketua Koperasi Al Kahfi, dari jeruji besi.

Bukan bebas dari hukuman, pembebasan dilakukan menyusul aturan masa penahanan tersangka kasus dugaan penggelapan dana anggota koperasi telah berakhir.

Informasi yang dihimpun, Dadan kembali menghirup udara bebas sejak 1 Januari 2026 setelah menjalani penahanan selama 60 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Jombang.

Penyidik tidak memperpanjang masa penahanan karena batas waktu sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah habis.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, Rendro Laksono, menjelaskan pembebasan dilakukan murni karena masa penahanan berakhir.

”Jadi kami mengeluarkan tersangka Dadan dari tahanan karena masa penahanan berakhir tanggal 1 Januari kemarin,” ujar dia dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jombang kemarin (4/1).

Rendro menyebut, masa penahanan dibatasi 20 hari di tingkat kepolisian dan 40 hari di tingkat kejaksaan.

Dalam perkara ini, penyidik belum mampu merampungkan berkas perkara hingga batas waktu penahanan berakhir pada masa perpanjangan pertama.

Berkas perkara yang telah diserahkan ke jaksa penuntut umum pada tahap P18–P19 juga belum dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa meminta penyidik menggabungkan lima laporan korban dalam satu berkas perkara. ”Kami kekurangan waktu karena dari lima laporan itu terdapat lebih dari 45 korban yang harus diperiksa sebagai saksi,” ujar Rendro.

Selain kendala jumlah saksi, penyidik juga melakukan penyesuaian pasal seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, menggantikan Pasal 378 dan 372 KUHP lama.

”Terjadi perubahan pasal karena penyesuaian KUHP baru,” imbuhnya.

Meski bebas dari tahanan, polisi menegaskan status tersangka Dadan tetap alias tidak berubah. Proses penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

”Pembebasan dari tahanan tidak menggugurkan status tersangka. Perkara tetap berlanjut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah di tubuh Koperasi Al Kahfi Jombang memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Jombang sudah meningkatkan status direktur koperasi Dadan Surachmat sebagai tersangka dan ditahan. ”Betul, sudah tersangka dan ditahan di polres,” tegas Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, kemarin (6/11).

Widodo, salah satu nasabah asal Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang mengatakan, dari laporan awal, total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 hingga Rp 12 miliar. Sebagian besar korban merupakan pedagang pasar yang telah menabung sejak lama.

”Saya sendiri menabung sejak 2015, nilainya sekitar Rp 52 juta. Ada yang sampai ratusan juta, bahkan dalam bentuk deposito,” ungkap Widodo. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Al Kahfi #tersangka #Jombang #polres jombang #bebas dari penjara #koperasi