Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jumlah Kasus Narkotika Naik, 178 Perkara Terungkap Sepanjang 2025

Achmad RW • Minggu, 4 Januari 2026 | 08:37 WIB
Ilustrasi narkoba dan kasus narkoba
Ilustrasi narkoba dan kasus narkoba

RadarJombang.id – Pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Jombang sepanjang 2025 mengalami peningkatan.

Data dari Satresnarkoba Polres Jombang mencatat 178 kasus berhasil diungkap sepanjang tahun 2025 dengan total 271 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan sepanjang 2024 Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 122 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 165 orang.

’’Tersangka 2025 didominasi bandar dan pengedar,’’ kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro.

Rinciannya, 162 orang berstatus bandar, 109 orang pengedar, dan sisanya tercatat sebagai pemakai.

Dilihat dari usia, pelaku mayoritas berasal dari kelompok umur produktif.

’’Usia 25 sampai 64 tahun paling banyak,’’ ujar Bowo.

Rinciannya, 195 orang berusia 25–64 tahun. 74 orang berusia 20–24 tahun. Serta dua orang berusia 15–19 tahun.

Dari sisi jenis kelamin, tersangka laki-laki masih mendominasi. ’’Perempuan jumlahnya sangat kecil,’’ katanya. Rinciannya, 263 tersangka laki-laki dan delapan perempuan.

Latar belakang pekerjaan tersangka juga beragam. Namun, buruh dan karyawan menjadi kelompok terbanyak. ’’Buruh dan karyawan paling dominan,” ucap Bowo.

Jumlahnya mencapai 106 orang, disusul wiraswasta 41 orang, serta sopir dan tukang ojek 26 orang.

Pengungkapan sepanjang 2025 juga diikuti penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.  ’’Barang bukti yang diamankan cukup signifikan,’’ ujar Bowo.

Polisi menyita ganja seberat 10.622,33 kilogram dan 156 batang. Sabu seberat 1.456,49 gram, ekstasi 45 butir, serta obat keras berbahaya dan pil LL sebanyak 451.759 butir.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024. Saat itu, Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan sabu seberat 1.361,05 gram dan 101.262 butir obat keras berbahaya. ’’Terjadi kenaikan jumlah barang bukti,” kata Bowo.

Ia menegaskan, seluruh tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. ’’Kami terus kembangkan jaringan,” ujarnya.

Pendalaman kasus masih dilakukan untuk menekan dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jombang. (riz/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#ungkap #Jombang #2025 #polres #narkoba #data