Radarjombang.id – Polres Jombang menegaskan larangan pesta kembang api dan petasan saat perayaan malam tahun baru.
Selain membahayakan, juga sebagai bentuk empati social terhadap masyarakat di Sumatera dan Aceh yang tengah dilanda bencana.
Polisi tak segan menindak tegas pelanggar.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menekankan, larangan tersebut bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bentuk empati sosial terhadap masyarakat di Sumatera dan Aceh yang tengah dilanda bencana.
”Larangan ini bukan semata soal keamanan, tetapi juga soal rasa kemanusiaan. Kita ingin masyarakat ikut merasakan dan menghormati kondisi saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ujar dia.
Menurut Kapolres, pesta meriah dengan kembang api dinilai kurang pantas ketika sebagian masyarakat masih berjuang menghadapi dampak bencana.
Penertiban hingga pembubaran kegiatan siap dilakukan demi menjaga ketertiban umum.
”Aparat akan bertindak tegas jika masih ditemukan aktivitas menyalakan petasan atau kembang api, terutama di lokasi keramaian,” tegasnya.
Selain kembang api, Polres Jombang juga menyoroti potensi gangguan lain yang kerap muncul saat malam pergantian tahun, seperti konvoi kendaraan dan aksi kebut-kebutan di jalan.
”Aksi konvoi kendaraan, kebut-kebutan di jalan dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan maupun konflik antarwarga,” tandasnya.
Kapolres mengajak masyarakat mengisi momentum pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif.
Doa bersama, kegiatan keagamaan, atau aktivitas sosial di lingkungan sekitar dinilai menjadi pilihan yang lebih bijak. ”Dengan cara itu, kita tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menunjukkan solidaritas dan kepedulian sebagai sesama anak bangsa,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto