Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kerugian Negara Tembus Rp 1,2 Miliar, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang

Achmad RW • Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:27 WIB

 

ilustrasi KUR bank BUMN
ilustrasi KUR bank BUMN

Radarjombang.id – Penyidikan kasus dugaan kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Jombang terus berlanjut. Dalam waktu dekat, penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Jombang segera melakukan ekspose dan gelar perkara untuk penentuan tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menegaskan tahapan gelar perkara segera dilakukan. ”Untuk yang paling dekat, kita tinggal melakukan gelar perkara, jadi kita masih memperdalam fakta yang kita dapat,” tegasnya, Jumat (19/12).

Di tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik dari unsur nasabah maupun pihak bank termasuk dari unsur ahli.

Penyidik yakin sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Dan selangkah lagi muncul tersangka. ”Kami sudah memiliki keyakinan dan kami merasa sudah punya dua alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran sejumlah kredit. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Peningkatan status perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 16 Oktober 2025.

Selama proses penyelidikan, sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur kreditur, pihak bank, hingga pihak eksternal.

Hasilnya, ditemukan dugaan fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat.

Penyidik menduga ada pelanggaran terhadap pedoman pemberian KUR, Kupedes, dan Kupedes Rakyat, termasuk surat edaran yang mengatur proses verifikasi serta pencairan dana. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, potensi kerugian bank mencapai sekitar Rp 1,4 miliar. Namun, dalam perkembangannya terdapat satu nasabah yang sudah melunasi sekitar Rp 200 juta, sehingga potensi kerugian turun menjadi sekitar Rp 1,2 miliar. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#bank bumn #berita kriminal #berita hukum #tersangka #BRI Cabang Jombang #Jombang #Kasus Korupsi #Pemkab Jombang #kredit fiktif #Bank #Kabupaten Jombang #Kerugian negara #bank bri #Kejari Jombang