RadarJombang.id – Upaya polisi memburu otak kejahatan di balik kegiatan budidaya tanaman ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang membuahkan hasil.
Polisi berhasil menangkap Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, 48, dan istrinya Ike Dewi Sartika, 40, yang diketahui berperan sebagai pemodal utama.
”Keduanya merupakan pasangan suami istri. Mereka yang memodali kegiatan budidaya tanaman ganja di Mojongapit,” tegas Kapolres Jombang AKPB Ardi Kurniawan, Kamis (18/12).
Ardi menerangkan, setelah berhasil mengamankan Yulius Vasih alias Jayus, warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro dan Rama Susanto, 43, warga Kabupaten Nganjuk polisi terus melakukan pengembangan.
Hasilnya penyidik mengendus identitas Petrus yang diketahui warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan istrinya Ike Dewi Sartika, 40, asal Kabupaten Sidoarjo.
Polisi segera bergerak melacak dan melakukan penangkapan. ”Keduanya kita amankan rumah kontrakan di Desa Candimulyo, Jombang,” bebernya.
Keduanya hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Jombang. Dari hasil pemeriksaan diketahui, Petrus bukan pendatang baru di dunia narkotika.
Ia bahkan sudah beberapa kali keluar masuk penjara lantaran terjerat kasus peredaran narkotika.
”Tersangka P ini seorang residivis yang sudah 5 kali masuk penjara dengan kasus ganja,” beber Ardi.
Disinggung keterlibatan Petrus dan Ike dalam kasus budidaya tanaman ganja di Desa Mojongapit, Ardi menyebut keduanya merupakan pemodal utama.
”Tersangka P ini yang memodali untuk perawatan dan pemeliharaan yang dilakukan R, sementara istrinya ini bertugas membeli bibit,” lanjutnya.
Bahkan keduanya, lanjut Kapolres, juga memberikan gaji cukup besar terhadap tersangka Rama dan Jayus dalam menjalankan bisnis haram ini. Yulius alias Jayus dibayar sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Sementara Rama, mendapat gaji yang lebih besar. ”Untuk tersangka R dibayar Rp 3,5 sampai Rp 5 juta per bulannya,” tambahnya.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 156 batang tanaman ganja berbagai jenis, 5,3 kilogram daun ganja hasil panen yang disimpan dalam box, sejumlah daun ganja dalam toples yang direndam dengan alkohol, berikut peralatan budidaya ganja jika ditotal keseluruhan jika diakumulasi barang bukti ganja yang sita beratnya mencapai hingga 40 kilogram.
”Kalau ditambah dengan sejumlah alat dan fasilitasnya, perkiraan kalua dirupiahkan nilainya mencapai Rp 6,5 miliar,” tambahnya.
Dari hasil gelar, penyidik akhirnya menaikkan Petrus dan istrinya sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara seumur hidup.
”Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” tegas Kasatreskoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek kebun ganja di sebuah rumah kontrakan di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12).
Dari aksi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial R, 43 warga asal Surabaya.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya ratusan batang tanaman ganja berbagai ukuran, 5,3 kilogram daun ganja hasil panen, sejumlah daun ganja dalam toples yang direndam dengan alkohol, berikut peralatan budi daya ganja.
Pelaku menyulap rumah kontrakan menjadi kebun ganja. Dua dari tiga kamar difungsikan sebagai tempat budidaya ganja.
Bagian dapur dan kebun belakang juga dipenuhi deretan tanaman ganja dalam polybag dengan ketinggian bervariasi.
Di salah satu sudut rumah, polisi juga menemukan catatan detail proses penanaman dan umur tanaman.
Dari pengakuan pelaku, ada sekitar 15 jenis tanaman ganja yang ia budidayakan. Adapun benih ganja R mengaku membeli secara online dari luar negeri.
Praktik budidaya ganja terungkap dari hasil pengembangan tersangka Jayus. Warga asal Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro sebelumnya ditangkap polisi lantaran membeli benih ganja dari R.
Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus R di rumah kontrakan di Desa Mojongapit.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik meningkatkan status Jayus dan Rama sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (riz/naz)
Editor : Achmad RW