Radarjombang.id – Sebanyak 9 orang pesilat berusia belia yang membuat onar di Jombang dibekuk Satreskrim Polres Jombang.
Mereka ditangkap polisi atas kasus membuat onar, menyerang warga hingga merampas motor dan handphone seorang warga lain.
“Ada Sembilan orang yang kami tangkap di rumah dan kos mereka masing-masing, namun 6 dari mereka yang dinyatakan terlibat dan dijadikan tersangka, mereka ada yang dari Jombang, Surabaya, Gresik hingga Nganjuk, ,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
Dimas menjelaskan, Sembilan orang yang ditangkap itu adalah DA, 24 pemuda asal Gersik, BEP, 20, asal Nganjuk, MRY, 16 asal Surabaya, MH, 16 asal Surabaya, AFP, 16 asal Surabaya dan FRI, 16 asal Jombang.
“Jadi empat orang diantaranya adalah anak di bawah umur memang, dan mereka semua mengaku berafiliasi dengan perguruan silat,” terangnya.
Penangkapan kepada sejumlah pemuda itu, dilakukan lantaran aksi para remaja ini berbuat onar di Jombang pada Minggu (23/11) lalu.
Dini hari itu sekitar pukul 03.00, para pemuda ini menggelar konvoi di jalur arteri nasional Desa Pajaran, Kecamatan Peterongan Jombang.
“Selain konvoi, mereka juga memberhentikan beberapa warga dan melakukan penganiayaan, bahkan merampas dua motor milik korban, serta sebuah handphone,” lontarnya.
Satu motor, ditinggalkan para pelaku di pinggir jalan usai kejadian. Sementara satu motor lainnya dan sebuah handphone milik korban, dibawa lari gerombolan remaja tanggung ini. “Bahkan motor yang dibawa para pelaku ini sudah dijual di wilayah Surabaya, dan uangnya sudah dibagi sama mereka,” tambahnya.
Polisi yang menerima laporan dari korban, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk komplotan ini.
“Kami mengamankan sejumlah barangbukti yakni BPKB motor yang diambil para pelaku, juga sebuah handphone yang mereka ambil dari korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, enam pemuda itupun kini harus meringkuk di tahanan. Polisi menjeratnya dengan [pasal berlapis.
“Untuk pasal yang dijeratkan yakni 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pemeriksaan lanjutan juga masih dilakukan,” pungkasnya. (riz)
Editor : Anggi Fridianto