RadarJombang.id – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan Tri Retno Jumilah, 60, warga Mancilan Mojoagung, Jombang, yang tewas dibunuh istri sirinya sendiri, Purnomo, 60.
Salah satu temuan penting adalah uang puluhan juta dan perhiasan korban yang turut dibawa kabur pelaku saat melarikan diri ke Lampung.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyebut, saat penangkapan dilakukan di Lampung Timur, polisi menemukan uang lebih dari Rp 59 juta di dalam tas pelaku.
Uang itu disebut sebagai sisa tabungan milik korban. “Uang sekitar Rp 59 juta yang merupakan sisa tabungan korban kami temukan di tas pelaku," terangnya.
Uang itu, juga dipastikannya adalah uang sisa. Saat meninggalkan jasad istrinya, Purnomo mengaku membawa uang lebih dari Rp 60 juta.
"Jadi memang itu sisa uang yang dia ambil, sebelum digunakan dia selama pelarian," tambahnya.
Selain uang, polisi juga berhasil menemukan sejumlah perhiasan berupa gelang dan cincin emas yang diduga kuat milik Retno juga ditemukan dan belum sempat dijual.
"Ada pula gelang dan cincin emas milik korban,” ungkap Dimas.
Temuan itu sekaligus menguatkan dugaan bahwa Purnomo tidak hanya membunuh istrinya, tetapi juga mengambil harta berharganya sebelum kabur.
Sebelum melarikan diri, Purnomo menghabisi nyawa Retno setelah pertengkaran hebat pada Minggu (9/11) malam.
Pelaku yang terbawa emosi diduga memukul korban menggunakan linggis berkali-kali, mengenai kepala, dada, dan tangan Retno.
“Hasil otopsi sesuai dengan pengakuan pelaku, ada luka hantaman benda tumpul dan patah tulang akibat korban menangkis,” jelas Dimas.
Setelah memukul korban, Purnomo menyadari istrinya masih bernafas dan kemudian membekap wajah Retno hingga meninggal.
Jasad korban ditutupi selimut dan dibiarkan di dalam rumah selama empat hari sebelum ditemukan membusuk oleh anaknya pada Kamis (13/11).
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menitipkan motornya kepada kerabat lalu naik bus menuju Pelabuhan Merak, menyebrang ke Bakauheni, dan melanjutkan perjalanan ke Lampung.
Pelarian itu dipilih karena ia pernah bekerja di wilayah tersebut sepuluh tahun lalu.
“Dia punya kenalan lama di sana sehingga merasa lebih aman bersembunyi,” tambah Dimas.
Setelah buron selama sepekan, polisi membekuk Purnomo di sebuah kamar kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Pelaku kini dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (riz)
Editor : Achmad RW