Radarjombang,id – Penyidikan kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Jombang terus digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, tim penyidik kini melakukan pemeriksaan saksi secara maraton.
Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menegaskan pihaknya fokus pada pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan.
”Sudah ada lebih dari tiga saksi kita periksa di tingkat penyidikan, salah satunya ada dari pihak bank,” terangnya.
Pekan ini, sejumlah korban juga dijadwalkan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. ”Untuk korban di pekan ini kembali kita mintai keterangan juga,” lontarnya.
Selain itu, penyidik tengah berkoordinasi untuk menghadirkan ahli.
”Untuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sepertinya nanti akan berganti ke ahli keuangan dari kementerian, juga BPKP. Kami masih melakukan koordinasi juga ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Jombang resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi kredit fiktif di bank BUMN tersebut ke tahap penyidikan.
Langkah itu diambil setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran sejumlah kredit. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. Sprindik penyidikan diterbitkan pada 16 Oktober 2025.
Selama proses penyelidikan, sebanyak 20 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur kreditur, pihak bank, hingga eksternal.
Hasilnya, ditemukan dugaan fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat.
Penyidik menduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit, termasuk surat edaran yang mengatur proses verifikasi dan pencairan dana.
Potensi kerugian bank semula mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, satu nasabah telah melunasi sekitar Rp 200 juta, sehingga kerugian turun menjadi Rp 1,2 miliar. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto