Jombang – Aksi pencurian uang kotak amal di area makam Mbah Dongso, Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, berakhir ricuh.
Seorang pria asal Mojokerto yang diduga pelakunya nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah dipergoki warga tengah mencongkel kotak amal di halaman Masjid Al-Murtadho, Rabu (12/11/2025) siang.
Pelaku diketahui bernama Jie Ko Ming, 58, warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Ia dipergoki oleh seorang warga, Karen, 56, saat hendak ke sawah sekitar pukul 13.14 WIB.
Melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku yang tengah mencongkel gembok kotak amal dengan sebatang besi, saksi langsung memanggil warga sekitar.
“Warga beramai-ramai datang dan mengamankan pelaku," terang Kapolsek Perak Iptu M Supriyo.
Warga yang geram warga pun akhirnya menghajarnya. Beberapa warga sempat memukulinya hingga wajahnya bonyok.
"Pelaku luka-luka dan motornya juga dirusak warga sebelum akhirnya kami datang ke lokasi, dan pelaku sempat diobatkan ke puskesmas,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang tunai Rp586 ribu berbagai pecahan yang diakui berasal dari dalam kotak amal.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah besi betoneser yang ujungnya sudah dipipihkan untuk mencongkel gembok
"Kami juga mengamankan satu unit motor Honda Beat hitam bernopol S 2498 FD yang digunakan pelaku beraksi," imbuhnya.
Kapolsek menambahkan, aksi pelaku menyebabkan dua kotak amal di area makam mengalami kerusakan.
“Dua kotak amal di lokasi rusak bekas congkelan pada pengait gemboknya. Takmir masjid memperkirakan kerugian sekitar satu juta rupiah,” jelas Supriyo.
Bahkan, dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui Jie Ko Ming adalag serorang residivis dan pelaku spesialis pencuri kotak amal. Ia, bahkan baru keluar penjara Agustus 2025 lalu dan kembali beraksi.
"Di Polsek perak, dia pernah tertangkap juga mencuri di musala belakang kecamatan, beeberapa tahun lalu, yang terakhir dan keluar Agustus itu di Mojokerto, jadi memang residivis," tegasnyq.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Perak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang," pungkasnya.(riz)
Editor : Anggi Fridianto