Radarjombang.id – Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Jombang masih tinggi. Sepanjang Januari-September 2025, Women Crisis Center (WCC) Jombang mencatat ada 88 kasus dengan kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah menyampaikan sekitar 30 persen dari total kasus merupakan pelecehan seksual.
Sedangkan sebagian lainnya berupa pemerkosaan, termasuk yang dilakukan secara berkelompok.
”Dulu pelaku biasanya bertindak sendiri, tapi sekarang banyak kasus dilakukan secara kolektif. Jumlah pelaku bisa mencapai tujuh orang, dan sebagian besar korban masih di bawah umur,” ujar Ana saat ditemui di kantor WCC Jombang, Rabu (12/11).
Ana menjelaskan, bentuk kekerasan seksual kini semakin brutal dan kompleks. Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah pemerkosaan disertai pembunuhan di Kecamatan Sumobito.
Menurut WCC, selain aspek penegakan hukum, pemenuhan hak-hak korban dan keluarga masih sering terabaikan. Ia mencatat, dari delapan kasus yang diajukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk restitusi atau ganti kerugian, lebih dari separuh ditolak oleh pengadilan dengan alasan kerugian psikologis sulit dibuktikan.
”Padahal kerugian psikologis sangat nyata. LPSK sudah memiliki formula penghitungan, tapi pendekatan hukum kita masih sangat materialistik,” kata Ana.
Sebagai upaya preventif, Ana mengusulkan agar setiap desa memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai pusat aduan dan edukasi hukum dasar.
”Masyarakat perlu tahu ke mana harus melapor dan memahami bahwa tidak semua kasus kekerasan bisa diselesaikan dengan jalan damai,” ujarnya.
WCC juga mencatat empat kasus pemaksaan perkawinan antara pelaku dan korban kekerasan seksual selama tahun ini. Fenomena tersebut disebut masih terjadi karena tekanan sosial dan pandangan keliru bahwa perkawinan dapat menutup aib keluarga.
”Memaksa korban menikah dengan pelaku adalah bentuk kekerasan baru yang harus dihentikan,” tegas Ana. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto