RadarJombang.id – Upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali berhasil digagalkan aparat Polres Jombang.
Seorang pria bernama Eko Sujarwo, 48, warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, diamankan setelah kedapatan mengangkut ratusan botol arak Bali menggunakan mobil pikap boks.
”Pelaku ditangkap pada Jumat (31/10) sore di kawasan Pasar Peterongan,” terang Kabag Ops Polres Jombang Kompol Syarlis.
Syarlis menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas Sat Samapta Polres Jombang melakukan patroli rutin.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil pikap boks Suzuki Carry bernomor polisi W 8935 PF yang baru keluar dari Exit Tol Tembelang.
Mobil tersebut tampak membawa muatan mencurigakan. Setelah dibuntuti hingga Pasar Peterongan, kendaraan kemudian dihentikan dan diperiksa.
”Hasilnya, ditemukan 8 dus berisi 800 botol arak bali kemasan 600 mililiter,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Eko mengakui seluruh minuman keras tersebut miliknya.
Ia mengaku membeli arak bali dari wilayah Surabaya untuk dijual kembali di kawasan Jombang.
Selain ratusan botol arak, polisi juga menyita satu unit mobil pikap boks sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, Eko bukan kali pertama terlibat kasus serupa.
Pada Juni 2025, ia pernah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang karena kasus jual beli miras lintas daerah di Jawa Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Khususnya Pasal 7 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda hingga Rp 20 juta bagi pelanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1).
Kompol Syarlis menambahkan, selama Oktober 2025 Polres Jombang berhasil mengungkap 95 kasus peredaran miras dengan total 2.342 botol berbagai merek.
Dari hasil operasi itu, petugas juga menyita lima galon dan tiga jeriken miras jenis toak.
”Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal,” pungkas Syarlis. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto