RadarJombang.id - Edy Sumarno, 46, anggota komplotan yang menyaru polisi di Jombang menjalani sidang vonis (30/10).
Dalam sidang itu, majelis hukum dari PN Jombang menjatuhkan vonis ringan kepadanya.
Sidang kepada Edy dipimpin tiga hakim dari PN Jombang yakni Bagus Sumanjaya, Triu Artanti dan Ivan Budi Santoso.
“Untuk vonis sudah dibacakan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,” terang Humas PN Jombang Luki Eko Andrianto.
Pihaknya menjelaskan, dalam vonis majelis hakim terdakwa Edy dinilai terbukti melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut umum.
“Dalam sidang itu juga terungkap jika terdakwa ini adalah satu dari tiga komplotan, di mana peran dia hanya sebagai sopir,” lontarnya.
Vonis itu, juga lebih ringan dari tuntutan yang diberikan JPU.
Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Edy dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Vonisnya memang lebih ringan, dan dari JPU masih pikir-pikir,” terang JPU Aldi Demas Akira usai persidangan.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari aksi tiga pelaku asal Pasuruan yang berkeliling mencari target menggunakan mobil Honda Brio sewaan.
Mereka adalah Edy Sumarno, 46, bersama dua rekannya, Keceng dan Babe, yang kini masih buron.
Dalam perjalanan pada Kamis (15/5) dini hari, ketiganya melintas di depan Musala Roudlatul Jannah, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, dan melihat seorang pria bernama Amo’in sendirian di lokasi sepi dan gelap.
Para pelaku kemudian menghampiri dan memperkenalkan diri sebagai polisi yang tengah berpatroli.
Mereka menuduh Amo’in terlibat pencurian kotak amal di musala setempat. Dengan alasan akan diantar ke Terminal Jombang, korban dibujuk naik ke mobil yang dikemudikan Edy.
Karena percaya pada pengakuan tersebut, korban pun menuruti permintaan mereka.
Namun, dalam perjalanan, salah satu pelaku memeriksa tas korban dan menemukan uang tunai Rp 5,2 juta.
Korban kemudian dipukuli berkali-kali hingga tak berdaya dan seluruh barang berharganya dirampas, termasuk dompet berisi uang tambahan Rp 900 ribu serta ponsel Vivo Y16.
Setelah itu, korban diturunkan di area persawahan di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Hasil rampasan kemudian dibagi tiga. Edy Sumarno menerima uang Rp 1 juta dan ponsel milik korban, sementara Keceng dan Babe masing-masing mendapat Rp 1,6 juta. Sisa Rp 1 juta digunakan untuk membayar sewa mobil yang dipakai dalam aksi tersebut.
Akibat kejadian itu, korban Amo’in mengalami kerugian total Rp 6,1 juta serta kehilangan satu unit ponsel. Edy, berhasil dibekuk pada (14/6) lalu sementara dua rekannya hingga kini masih buron. (riz)
Editor : Achmad RW