Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bejat! Otak Pemerkosaan Penjaga Angkringan Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Jaksa

Achmad RW • Senin, 27 Oktober 2025 | 15:03 WIB
Tiga pelaku rudapaksa kepada gadis penjaga angkringan saat diamankan di Mapolres Jombang April 2025 lalu
Tiga pelaku rudapaksa kepada gadis penjaga angkringan saat diamankan di Mapolres Jombang April 2025 lalu

Radarjombang.id – Sidang kasus rudapaksa terhadap Bunga, 15, (nama samaran) penjaga warung angkringan di Kecamatan Tembelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan berbeda, antara 6 hingga 10 tahun penjara.

Terdakwa utama,  Khoirul Anam, 38 , yang disebut sebagai otak pelaku, dituntut hukuman paling tinggi, yakni  10 tahun penjara . Sementara dua rekannya,  Iqbal Rozaki, 24  dan  Khomsun Adha, 22, masing-masing hanya dituntut  8 tahun  dan  6 tahun penjara . ”Pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa sudah dilakukan pada Selasa (21/10) lalu,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Jombang,  Andie Wicaksono, (25/10).

Menurut Andie, tuntutan berbeda dijatuhkan karena masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam peristiwa keji tersebut. Khomsun mendapat tuntutan lebih ringan karena adanya faktor yang meringankan, termasuk perdamaian dengan korban.

Dari hasil persidangan, terungkap di malam kejadian, Sabtu (5/4) korban tengah menutup warung angkringan seperti biasa.

Sekitar pukul 24.00, ia pulang bersama Khomsun. Keduanya dibuntuti Khoirul Anam dan Iqbal. Di tengah perjalanan, mereka dipaksa berhenti. Pelaku Khoirul kemudian membawa korban ke sebuah  gubuk terpencil di area persawahan Tembelang , disusul Iqbal.

Di lokasi itulah korban diperkosa secara bergiliran. Korban sempat melawan, namun di bawah ancaman pembunuhan dari khoirul, ia tak berdaya.

Sementara Khomsun yang awalnya menunggu di atas sepeda akhirnya ikut merudapaksa korban lantaran mendapat ancaman dari Khoirul.

”Khomsun awalnya enggan, tapi akhirnya ikut menyetubuhi korban karena diancam akan dibunuh,” ungkap Andie.

Peristiwa itu baru terungkap setelah ayah korban curiga lantaran anaknya tak kunjung pulang. Saat ditemukan, korban tampak trauma dan memiliki lebam di leher. Setelah didesak, barulah korban mengaku telah diperkosa oleh tiga pelaku.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat  Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016  tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal  15 tahun penjara .

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda  pembelaan (pleidoi)  dari para terdakwa. ”Peran dominan terdakwa utama menjadi alasan tuntutan berat,” tegas Andie. (riz/naz)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#Rudapaksa #Jombang #gadis #Angkringan