RadarJombang.id – Sidang kasus penyaluran dagulir dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan Jombang berlanjut Rabu (22/10).
Dalam sidang tersebut, JPU kembali menghadirkan enam orang saksi untuk didengarkan kesaksiannya.
“Saksinya total ada 6, mereka semua bersaksi untuk terdakwa Tjahja Fadjari, sementara untuk terdakwa Ponco Mardi utomo hanya 3 orang saksi dari 6 iu,” terang Yoga Adhyatma, JPU usai persidangan.
Yoga merinci, keenamnya adalah Sujiadi, pemilik tanah yang sertifikatnya dipakai jaminan utang dagulir oleh Fadjari, Samijo, pemilik CV Jowindo selaku penyedia bibit porang serta Eko Cahyono, pengurus BUMDes Sumberjo. “Untuk tiga orang ini bersaksi untuk kedua terdakwa,” lontarnya.
Dari pemeriksaan ketiganya, JPU menyebut ditemukan fakta jika perencanaan soal kredit bermasalah itu sebenarnya sudah dilakukan jauh-jauh hari.
“Ditemukan fakta di tahun 2020, sebelum kredit Dagulir diproses, Fadjari ternyata sudah membeli bibit porang,” ungkapnya.
Dalam sidang itu, diketahui juga Saksi Sujiadi juga mengakui jika ia sertifikat miliknya digunakan. “Karena tak ada izin untuk berutang dari Bupati Jombang kala itu,” rincinya.
Ada pula tiga saksi lain yang hanya bersaksi untuk terdakwa Tjahja Fadiari, mereka adalah Urip dan Sutopo, petani di Wonosalam dan Adam Joyo Pranoto, salah satu direktur PT BPR Bank Jombang.
“Untuk yang dari bank Jombang, ditemukan fakta Fadjari itu pernah meminjam ke Bank Jombang Rp 150 juta dan diduga uang dari Dagulir itu salah satunya untuk membayar utang pribadinya itu,” lontarnya.
Sementara kedua petani yang jadi saksi, juga menyatakan jika mereka mendapat arahan dari Fadjari untuk menanam porang dan menyetorkan hasilnya ke Perumda Panglungan.
“Setelah seluruh saksi memberikan keterangan, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan. Agenda selanjutnya masih pemeriksaan saksi fakta,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Jombang menetapkan dua orang tersangka yakni Tjahja Fadjari, 60, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, dan Ponco Mardi Utomo, 58, eks Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II B Jombang.
Mereka diduga menyalahgunakan kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar dari Pemprov Jatim pada 2021.
Kredit itu dicairkan tanpa persetujuan bupati, digunakan untuk pembelian porang yang diduga fiktif, serta dijaminkan dengan sertifikat tanah pribadi.
Dana tersebut akhirnya macet dan berujung gagal bayar. Bahkan, sebagian dipakai Fadjari untuk menutup utang pribadinya.
Sementara Ponco dinilai lalai dan memanipulasi dokumen analisis sehingga kredit tetap cair meski Perumda sebenarnya tidak layak menerima.
Dalam sidang perdana sebelumnya, JPU mendakwa keduanya didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atau melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara. (riz)
Editor : Achmad RW