RadarJombang.id – Sidang vonis kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada PRA, 18 yang digelar di PN Jombang berakhir ricuh.
Insiden kericuhan ini dipicu pihak keluarga yang kecewa dengan tak dijatuhkannya hukuman maksimal untuk ketiga pelaku.
Pihak keluarga korban, bahkan menangis histeris dan mencoba menyerang para pelaku saat dibawa kembali ke tahanan.
Kejadian itu, berlangsung tepat usai sidang itu dinyatakan ditutup dan hakim kembali ke ruangannya.
Saat tiga pelaku yakni Adriansyah Putra Wijaya, 18, Achmad Thoriq Firmansyah, 18 dan Lutfi Inahnu Feda, 32 digiring kembali ke tahanan, dua orang anggota keluarga korban nampak menyusup ke bagian belakang petugas keamanan.
Mereka, sempat melayangkan dua kali pukulan kepada para pelaku yang yang sedang berjalan.
Namun upaya pertama gagal, namun upaya ke dua berhasil mengenai pelaku. Petugas keamanan pun dengan sigap menghalau aksi itu.
Sementara di ruangan yang sama, beberapa anggota keluarga korban perempuan menangis hiteris.
Mereka berteiak-teriak dan tetap berharap para pelaku dihukum mati. “Kudune pantes mati awakmu iku, kurang ajar!” ungkap seorang anggoa keluarga korban sembari menangis hiteris.
Pantauan Jawa Pos Radar Jombang, ada dua hingga tiga keluarga korban PRA yang tampak histeris dan sempat lemas dan nyaris pingsan.
Mereka dibopong anggota keluarga yang lain keluar dari pengadilan.
“Ya kita protes, harusnya memang hukuman mati. Karena perbuatan mereka itu di luar nalar,” ungkap Widodo, paman korban usah persidangan.
Menurutnya, aksi itu memang spontan dilakukan pihak keluarga karena kecewa dengan putusan hakim yang tak menjatuhkan hukuman maksimal meski sudah terbutki perbuatan para pelaku benar-benar tak manusiawi kepada PRA.
“Keponakan saya yang perempuan diperkosa, dianiaya dan sedang tidak berdaya dibuang ke sungai Harusnya hukuman mati yang mampu sebanding,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PRA, 19, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tiga pemuda bejat.
Pelaku berhasil memperdayai korban. Korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri.
Korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir di areal persawahan di wilayah Kecamatan Gudo.
Dalam kondisi tak berdaya, ketiga pelaku tega membuang tubuh korban ke sungai.
Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.
Usai membuang korban ke sungai. Pelaku menjual motor dan handphone korban. ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, JPU mendakwa Ketiganya dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam vonisnya, ketiganya dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup. (riz)
Editor : Achmad RW