Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jelang Vonis, Keluarga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Unjuk Rasa di Depan PN Jombang

Achmad RW • Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:13 WIB
Aksi unjuk rasa kwluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan di depan PN Jombang (23/10)
Aksi unjuk rasa kwluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan di depan PN Jombang (23/10)

RadarJombang.id - Jelang pembacaan vonis kepada tiga pelaku.pembunuhan PRA, 19, Siswi SLTA asal Sumobito, keluarga korban menggelar aksi di depan PN Jombang Kamis (23/10).

Mereka meminta majelis hakim yang memutus sidang ini untuk menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku.

Pantauan di lokasi, belasan orang yang merupakan keluarga korban, berdiri menenteng poster di depan PN Jombang.

Dalam poster itu, mereka menyuarakan meminta keadilan untuk PRA dalam kasus itu.

Mereka meminta tiga terdakwa Adriansyah Putra Wijaya, 18, Achmad Thoriq Firmansyah, 18 dan Lutfi Inahnu Feda, 32, dihukum mati.

"Hari ini vonis, dan kami berharap vonisnya adalah hukuman mati," terang Tiki Mahardika, kakak korban PRA.

Tiki menjelaskan, aksi itu digelar lantaran keluarga merasa tak terima dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menjatuhkan tuntutan pidana seumur hidup untuk ketiga terdakwa.

"Kemarjn tuntutannya seumur hidup, tapi menurut kami itu tidak cukup, paling tidak salah satu terdakwa ada yang dihukum.mati, nyawa harua dibayar nyawa," terangnya.

Aksi keluarga korban PRA itu, tampak dijaga sejumlah aparat kepolisian.

Sementara hingga pukul 10.00, sidang dengan agenda vonia untuk ketiga terdakwa, juga bwlum terlihat dimulai.

Seperti diberitakan sebelumnya, PRA, 19, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tiga pemuda bejat. Pelaku berhasil memperdayai korban.

Korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri. Korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir di areal persawahan di wilayah Kecamatan Gudo.

Dalam kondisi tak berdaya, ketiga pelaku tega membuang tubuh korban ke sungai.

Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.

Usai membuang korban ke sungai. Pelaku menjual motor dan handphone korban.

ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, JPU mendakwa Ketiganya dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Dalam tuntutannya, JPU menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama seumur hidup.

JPU juga menuntut ketiganya untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban secara tanggung renteng sebesar Rp 260.366.500. (riz)

Editor : Achmad RW
#unjuk rasa #Jombang #pembunuhan dan pemerkosaan #korban #keluarga #vonis #Jelang