Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pembunuh Suami Siri di Jombang Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Kejari Jombang

Achmad RW • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:35 WIB
Fauziah Prihatiningsih, 47, wanita yang tega menghabisi nyawa suami sirinya di rumah kontrakan di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung harus bersiap menghadapi sidang.
Fauziah Prihatiningsih, 47, wanita yang tega menghabisi nyawa suami sirinya di rumah kontrakan di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung harus bersiap menghadapi sidang.

Radarjombang.id – Fauziah Prihatiningsih, 47, wanita yang tega menghabisi nyawa suami sirinya di rumah kontrakan di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung harus bersiap menghadapi sidang.

Dari hasil penelitian, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

”Untuk yang kasus pembunuhan di Mojoagung sudah dinyatakan lengkap atau P21,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.

Andie menjelaskan, berkas kasus itu dinyatakan lengkap sejak pekan lalu. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk melakukan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka).

”Tinggal menunggu jadwal tahap dua saja, mungkin dalam waktu dekat,” terang Andie.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukman Haqim, 45, warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6) pagi.

Saat ditemukan, kondisi mayat korban tergolek di lantai kamar tertimbun kasur. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Fauziah Priati Ningsih, 47, yang tak lain istri siri korban sebagai tersangka.

Pelaku menghabisi nyawa korban pada pertengahan Mei 2025. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga terlebih daahulu mencekoki korban dengan racun tikus.

Saat korban tak berdaya, pelaku dengan tega menganiaya korban menggunakan balok kayu.

Pelaku juga menusuk dada korban menggunakan pisau dapur.

Jasad korban kemudian ditimbun dengan kasur. Pelaku sempat bertahan beberapa hari di rumah kontarakan tersebut sambil menjual seluruh perabotan berharga di dalam rumah.

Setelahnya pelaku memutuskan meninggalkan rumah kontrakan dan sementara menumpang di rumah salah satu keluarganya di Kesamben.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi lantaran mengaku ketakutan. Dari situlah kasus pembunuhan terbongkar.

Kepada polisi, ia mengaku tega membunuh suami sirinya lantaran dendam dan sakit kerap mendapatkan perlakuan kasar.

 

Selain itu, diduga dipicu faktor pembagian warisan. Akibat perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (riz/naz)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#Mojoagung #Jombang #pembunuhan #siri #suami #istri