Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Trio Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan JPU

Achmad RW • Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:55 WIB
Trio Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup, saat Sidang Rabu 8 Oktober 2025.
Trio Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup, saat Sidang Rabu 8 Oktober 2025.

RadarJombang.id - Tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA, 19, pelajar asal Kecamatan Sumobito menjalani sidang tuntutan Rabu (8/10) siang. 

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Adriansyah Putra Wijaya, 18, Achmad Thoriq Firmansyah, 18 dan Lutfi Inahnu Feda, 32, dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, JPU juga menuntut ketiganya membayar restitusi kepada korban sesuai dengan nilai yang diajukan LPSK sebelumnya.

Sidang kepada ketiganya, digelar di ruang Kusuma Atmaja.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dan hakim anggota Putu Wahyudi serta Satrio Budiono itu, JPU Andie Wicaksono membacakan tuntutannya.

"Memohon hakim menyatakan terdakwa 1,2 dan 3 secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana, sesuai dakwaan pertama ke 1," ucap Andie saat membacakan berkas tuntutannya.

Dalam amar tuntutan kedua JPU juga menuntut ketiganya dengan pidana penjara berat.

"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa 1, 2 dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," lanjutnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiganya untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban secara tanggung renteng sebesar Rp 260.366.500. 

 Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Kredit Dana Bergulir UMKM Jatim Rp 1,5 Miliar, Dua Eks Pejabat Duduk di Kursi Pesakitan

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa benar-benar kejam dan tidak ada alasan pemaaf.

Yang memberatkan para terdakwa, juga adalah mereka tak hanya melakukan pembunuhan, namun juga melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada korban.

"Yang memberatkan tentu karena perbuatan ketiga terdakwa kejam, meresahkan dan membuat korban kehilangan nyawa, dan tidak ada hal yang meringankan," imbuhnya.

Tuntutan itu, disambut haru dan tangis keluarga korban yang datang.

Usai pembacaan tuntutan itu, Majelis Hakim pun menutup persidangan hingga dua pekan ke depan. "Untuk agenda selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa tanggal 22 Oktober 2025, dengan ini sidang ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa sembari mengetuk palu sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, PRA, 19, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tiga pemuda bejat. Pelaku berhasil memperdayai korban. Korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri.

Korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir di areal persawahan di wilayah Kecamatan Gudo.

Dalam kondisi tak berdaya, ketiga pelaku tega membuang tubuh korban ke sungai. Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024. Usai membuang korban ke sungai. Pelaku menjual motor dan handphone korban. ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, JPU mendakwa Ketiganya dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#sidang #Jombang #Sumobito #kasus pembunuhan #gadis