JOMBANG – Tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA, 19, pelajar asal Kecamatan Sumobito terancam hukuman berat.
Sesuai jadwal, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutannya hari ini.
Ketiga terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya, 18, remaja asal Desa Sembung, Kecamatan Perak, Achmad Thoriq Firmansyah, 18, dan Lutfi Inahnu Feda, 32, asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
”Sesuai jadwal, sidang tuntutan akan dilaksanakan Rabu (Hari ini,Red),” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono, Selasa (7/10).
Andie menjelaskan, ketiga pelaku didakwa dengan pasal berlapis mulai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 339 KUHP, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
”Kami fokusnya di persidangan kemarin pembuktian di pembunuhan berencana,” lontarnya.
Pihaknya menyebut, dalam persidangan JPU juga menyebut telah berhasil menemukan sejumlah fakta yang mendukung pasal itu.
Mulai adanya perencanaan yang dilakukan ketiganya hingga pengakuan ketiga terdakwa memerkosa korban secara bergantian sebelum membuang tubuh korban di sungai.
”Untuk tuntutannya, ditunggu saja Rabu ya, silakan dilihat nanti di persidangan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PRA, 19, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tiga pemuda bejat. Pelaku berhasil memperdayai korban. Korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri.
Korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir di areal persawahan di wilayah Kecamatan Gudo.
Dalam kondisi tak berdaya, ketiga pelaku tega membuang tubuh korban ke sungai. Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.
Usai membuang korban ke sungai. Pelaku menjual motor dan handphone korban. ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, JPU mendakwa Ketiganya dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. ”Untuk ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” terang Andhie Wicaksono, JPU dari Kejari Jombang. Rabu (20/8) siang, sidang lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto