Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Setelah Disegel Pemkab Jombang, Pembangunan Pabrik PT Jian You Masih Mandek

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 8 Oktober 2025 | 13:55 WIB
Pabrik plastik Jian You yang disegel Pemkab Jombang September lalu
Pabrik plastik Jian You yang disegel Pemkab Jombang September lalu

JombangBanget.id – Aktivitas pembangunan pabrik plastik dan koper milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang masih terhenti usai disegel tim gabungan Pemkab Jombang akhir September lalu.

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok itu kini mulai berproses mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi, menyebut proses pengurusan PBG sudah dimulai sejak Senin pekan lalu.

”Sekarang masih tahap offline, terkait penghitungan struktur bangunan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (7/9).

Bayu menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang OSS berbasis RBA, perusahaan wajib mengantongi sejumlah dokumen dasar perizinan.

Di antaranya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang untuk PMA menjadi kewenangan Kementerian ATR. ”PKKPR-nya sudah terbit,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan juga harus melengkapi dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, serta dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

”Karena statusnya PMA, maka dokumen lingkungan menjadi kewenangan KLHK,” imbuhnya.

Adapun dokumen PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas PUPR.

Bayu menegaskan, jika bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan gambar rencana, maka SLF tidak akan diterbitkan.

”SLF adalah bagian dari proses pengendalian bangunan. Jika tidak sesuai, harus disesuaikan dulu dengan gambar dan struktur yang telah dianalisis oleh Tim Penilai Ahli (TPA),” tegasnya. Tanpa SLF, bangunan yang sudah berdiri tidak boleh digunakan atau difungsikan sebelum ada justifikasi teknis dari TPA.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Jombang bersama tim gabungan menghentikan aktivitas pembangunan dua pabrik di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung pada Selasa (30/9).

Alasannya, aktivitas pembangunan pabrik yang akan memproduksi plastik dan koper itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Pantauan di lokasi, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Jombang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendatangi lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.

Setelah memberikan penjelasan terkait kewajiban perizinan, petugas memasang garis Satpol PP dan plang penghentian aktivitas pembangunan.

‎Plt Kepala Satpol PP, Purwanto, menjelaskan, dari hasil pengecekan, ada aktivitas pembangunan pabrik, padahal belum ada izin PBG. ”Maka hari ini kami hentikan sementara aktivitasnya,” kata Purwanto.

‎Ia menegaskan Pemkab Jombang sangat menyambut baik investor yang masuk.

”Pada prinsipnya, kami welcome kepada semua investor. Silakan bangun usaha di Jombang. Tapi harus taat aturan, mengurus perizinan dengan benar, jangan sampai menabrak aturan,” ujarnya. (ang/naz)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#disegel #pabrik #Mojoagung #Pemkab Jombang