RadarJombang– MEA, 19, satu dari tujuh rudapaksa kepada Bunga, Bunga, 16, (nama samaran) siswi SLTA asal Kecamatan Ploso Jombang menjalani sidang tuntutan di PN Jombang Kamis (2/10).
Dalam sidang itu, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sidang kepada Efan, dilaksanakan di ruang sidang tirta PN Jombang Kamis siang. Dalam sidang tertutup itu, JPU membacakan tuntutan kepadanya.
“Untuk tuntutannya sudah dibacakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” terang Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang.
Andie menjelaskan, tuntutan itu dijatuhkan karena Efan dinilai terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak.
Dalam persidangan, Andie menyebut MEA terbukti telah melakukan persetubuhan bersama 6 rekannya yang lain.
“Yang dibuktikan pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.
Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim pun menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
“Untuk pekan depan agendanya pleidoi dari terdakwa,” lontarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Bunga (bukan nama sebenarnya), 16, siswi tingkat SLTA asal Kecamatan Ploso Jombang jadi korban pemerkosaan yang dilakukan 7 pemuda di wilayah Kecamatan Kesamben.
Ketujuh pemuda yang memperkosa Bunga itu, yakni MEA, 19, DR, 16, AP, 16, serta R, D,W dan C.
Dalam persidangan terungkap, ketujuhnya sempat melakukan pesta miras sebelum akhirnya menjemput korban dan membawanya ke rumah kosong dan memperkosanya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu, akhirnya melaporkan 7 pelaku itu ke polisi.
Setelah itu, pelaku pemerkosaan itu, telah dibekuk polisi masing-masing Efan, DR dan AP, sementara 4 lainnya hingga kini masih buron.
Bahkan, dua terdakwa anak yakni AP dan DR, telah menjalani sidang dan divonis bersalah pada 20 Maret 2025 lalu.
AP, dijatuhi vonis 4 tahun penjara, sementara DR, dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi hukuman pengganti denda berupa pelatihan kerja selama 3 bulan dan menjalani penahanan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Blitar. (riz)
Editor : Achmad RW