RadarJombang.id – Ulah Nanang Iswahyudi, 37, warga Desa Pulolor, Jombang ini benar-benar keterlaluan.
Ia mencuri motor milik tetangganya yang diparkir di depan musala. Akibat perbuatannya, ia kini harus meringkuk di tahanan.
"Satu pelaku sudah kami bekuk, sementara masih ada satu lagi yang kini dalam pengejaran," terang Kapolsek Jombang AKP Mulyani.
Mulyani mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan, Sumiani, 44, warga Pulolor yang kehilangan motor Honda Vario yang diparkirnya di musala tak jauh dari rumahnya.
"Motor itu diparkir keponakannya di halaman musholla raib pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, namun raib dan korban melapor ke polisi," lanjutnya.
Dari laporan itulah, polisi kemudan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadaan motor tersebut di sebuah gudang di tengah sawah.
"Selama 3 bulan, ternyata motor itu diparkir sama dia di gudang tempat pelaku bekerja, dia ini kan seorang sopir," tambahnya.
Setelah berhasil menemukan motor itu, polisipun tanpa kesulitan meringkus pelaku di rumahnya.
Kepada polisi, Nanang mengakui aksi pencuriannya itu. Malam itu, ia bersama seorang rekannya G, asal Kediri nekat mencuri motor itu lantaran ingin memilikinya.
“Modusnya, dia mengambil motor itu dan menuntunnya, setelah di jalan, seorang rekannya kemudian datang dan mendorong motor curian itu dengan motor pelaku," lobtarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario warna biru serta Honda Prima. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
“Pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu DPO yang terlibat,” tegas AKP Mulyani.
Polisi juga mengimbau warga untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area tempat ibadah dan fasilitas umum yang rawan tindak kejahatan. (riz)
Editor : Achmad RW