Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pakar Hukum Jombang Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Hibah Rp 3,1 Miliar: Sebut Korupsi Tak Mungkin Sendirian

Achmad RW • Jumat, 26 September 2025 | 13:36 WIB
Pakar Hukum Jombang Ahmad Sholikhin Ruslie
Pakar Hukum Jombang Ahmad Sholikhin Ruslie

Radarjombang.id - Pengusutan kasus  dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 di Jombang dengan terdakwa Fiqi Effendi menuai sorotan.

Ahmad Sholikhin Ruslie, pakar hukum asal Jombang, menilai bahwa kasus ini tidak bisa berhenti pada satu terdakwa saja. Ia menegaskan, praktik korupsi mustahil dilakukan sendirian.

”Korupsi itu tidak mungkin sendirian. Kalau hanya satu orang yang diproses, pasti ada tebang pilih,” tegasnya, Kamis (25/9).

Menurut Sholikhin, penerapan pasal yang dijeratkan kepada Fiqi Effendi juga terkesan janggal.

”Pasalnya melakukan secara bersama-sama, tapi terdakwanya hanya satu orang. Artinya penerapan pasal itu kurang tepat. Putusan seperti ini membuat pemberantasan korupsi tidak tuntas,” tegasnya.

Padahal sesuai norma hukumnya, bukan hanya pelaku, tapi pihak yang memfasilitasi, menyuruh, memberi ruang, mengetahui juga bisa diproses. ”Bahkan memilih diam pun harusnya bisa diproses,” ujarnya.

Ia menambahkan, inkonsistensi ini berpotensi memperlemah upaya pemberantasan korupsi. ”Kalau tidak menyeluruh, penanganan kasus korupsi bisa saja diarahkan pada pihak tertentu dan mengabaikan pihak lain. Itu berbahaya,” ungkapnya.

Selain soal jumlah pihak yang terlibat, Sholikhin juga mengkritisi besaran pengembalian kerugian negara yang tidak sebanding dengan nilai yang dihitung.

Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar, namun terdakwa hanya diwajibkan mengembalikan sekitar Rp 200 juta.

”Logikanya, kerugian negara harus simetris dengan pengembalian yang dibebankan. Kalau kerugiannya Rp 1,8 miliar, tapi pengembaliannya hanya Rp 180-an juta, terus yang Rp 1,6 miliar lebih itu bagaimana? Putusan seperti ini jadi tidak rasional,” jelasnya.

Sholikhin menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus menyasar seluruh pihak yang terkait, sekaligus memastikan pengembalian kerugian negara berjalan proporsional. ”Kalau kerugian dihitung total, ya pengembaliannya juga harus match. Kalau tidak, publik akan melihat hukum ini berjalan tidak tuntas,” pungkasnya. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#hibah jatim #Jombang #korupsi #pengamat hukum #kasus