Radarjombang.id - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Mohammad Faiz, 19, di hutan Kabuh Jombang akhirnya divonis 18 tahun penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang tersebut conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
”Putusannya sudah dibacakan, sama persis dengan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara,” ujar Humas PN Jombang Luki Eko Andrianto, Selasa (23/9).
Putusan dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Iksandiaji Yuris Firmansyah, Putu Wahyudi, dan Ivan Budi Santoso di ruang sidang Tirta PN Jombang.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Andi Samudra Alfatekha alias Gareng, 22, dan Amin Roes, 23, terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
”Yang meringankan, keduanya masih muda dan belum pernah terlibat perkara hukum. Yang memberatkan, perbuatan mereka menghilangkan nyawa orang dengan sengaja,” lanjut Luki.
Pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. ”Kami masih pikir-pikir, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” kata Ahmad Umar Faruq dari Posbakum Jombang.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Faiz terjadi pada 18 Januari 2025. Korban, remaja asal Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo, ditemukan tewas mengenaskan di petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang. Polisi menetapkan enam pelaku.
Dua di antaranya adalah Gareng dan Amin sebagai otak utama. Empat lainnya adalah HM, 19, MR, 17, RG, 18, dan KS, 16. Tiga pelaku anak telah divonis tiga tahun penjara di LPKA Blitar. Satu pelaku lain masih menunggu jadwal sidang. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto