Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polres Jombang Bongkar Peredaran 217 Ribu Pil Dobel L dan 5 Kg Ganja, 13 Pengedar Ditangkap

Achmad RW • Sabtu, 20 September 2025 | 13:38 WIB
Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dan pil dobel LL
Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dan pil dobel LL

Radarjombang.id - Polres Jombang membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dan pil dobel LL.

Sedikitnya, polisi menyita sebanyak 13,14 gram sabu-sabu serta 217.173 butir pil dobel L.

”Kasus menonjol di Tembelang dengan 200 ribu butir pil LL, serta di Jombang dengan barang bukti ganja 5 kilogram,” ungkap Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, kemarin (19/9).

AKBP Ardi menambahkan, operasi Tumpas Narkoba 2025 dilakukan selama 10 hari, terhitung sejak 30 Agustus–10 September. ”Kita berhasil membongkar membongkar 10 kasus narkoba di delapan kecamatan. Sebanyak 13 tersangka ditangkap,” terangnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain 13,14 gram sabu-sabu, 5,37 kilogram ganja, dan 217.173 butir pil LL.

”Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan, hingga ojek online,” ungkanya.

Mereka yang ditangkap antara lain IS, 36, asal Kecamatan Peterongan, FAM, 24, dan AP, 23, asal Kecamatan Sumobito, PON, 47, asal Kecamatan Bareng, HAS, 35, asal Kecamatan Jombang, AA, 35, asal Kecamatan Gudo, RI, 24, dan RA, 26, asal Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, EZF, 34, asal Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, WRD, 23, dan MNN, 22, asal Kecamatan Tembelang, MA, 27, asal Kecamatan Jogoroto dan NDP, 26, asal Kecamatan Ngoro.

Modus operandi para pelaku beragam. Sabu dan ganja dipasok dari Bangkalan dan Medan, dijual eceran Rp 200-300 ribu per paket.

Sementara pil dobel L dikirim dari Jakarta dan dipasarkan Rp 30 ribu per sepuluh butir. ”Para tersangka bukan residivis, melainkan pemain baru.

Selain pengedar, kami juga beri perhatian kepada pengguna yang akan diarahkan ke rehabilitasi,” tegas sambung Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro.

Para pelaku dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman 5–20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#maharani #operasi #dora #Bekuk #anggota dpr #sindikat ganja #kriminal jombang #Jombang #polres jombang #menantu #sindikat lintas provinsi #Pengedar Pil Koplo #Anggota DPRD Jombang