Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tak Kapok, Residivis Pembobolan Sekolah Beraksi Lagi Setelah Keluar Penjara

Achmad RW • Rabu, 17 September 2025 | 21:35 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil membekuk seorang pelaku pembobolan sekolah dasar yang sempat meresahkan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil membekuk seorang pelaku pembobolan sekolah dasar yang sempat meresahkan.

Radarjombang.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil membekuk seorang pelaku pembobolan sekolah dasar yang sempat meresahkan.

Tersangka bernama Moch Jinar Ridwan, 41, warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.

Ia ditangkap setelah terbukti melakukan dua aksi pencurian di sekolah negeri di Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Gudo.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan pihak sekolah terkait kehilangan sejumlah barang elektronik di ruang guru.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada satu nama. “Pelaku kami amankan setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari lokasi. Modusnya adalah mencongkel jendela ruang guru, lalu mengambil barang-barang yang bernilai,” kata Margono, Rabu (17/9/2025).

Aksi pertama dilakukan di SDN Balongsari, Kecamatan Megaluh, pada Jumat 18 Juli 2025 sekitar pukul 06.55 WIB.

Saat guru memasuki ruang kerja, mereka mendapati jendela dalam keadaan rusak. Beberapa barang elektronik hilang, di antaranya proyektor, laptop, mixer sound system, perangkat DVR, hingga mesin absensi.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi di SDN Bugasurkedaleman 2, Kecamatan Gudo, pada Selasa 5 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.

Dengan cara serupa, ia masuk melalui jendela yang dicongkel menggunakan linggis dan membawa kabur satu unit mesin finger print serta perangkat DVR.

“Barang-barang yang diambil dipilih karena cepat laku jika dijual. Namun beruntung, semua barang curian bisa kami temukan kembali sebelum berpindah tangan,” jelas Margono.

Dari dua TKP tersebut, polisi mengamankan dua unit proyektor, dua laptop merek Toshiba dan Acer, satu mixer sound system merek First Class, dua DVR, dan dua unit mesin absensi finger print. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Setelah tersangka dibawa ke Mapolres Jombang, penyidik menemukan fakta mengejutkan. Moch Jinar Ridwan ternyata merupakan residivis dengan catatan panjang.

Pada 2021, ia pernah ditangkap atas kasus serupa setelah membobol ruang guru 23 sekolah di wilayah Jombang.

Dalam kasus itu, ia divonis enam tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Namun kebebasannya tidak bertahan lama. Alih-alih memperbaiki hidup, ia justru kembali mengulangi aksi yang sama dengan sasaran sekolah dasar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Motifnya murni ekonomi. Pelaku tidak bekerja dan memilih jalan pintas,” ujar Margono.

Polisi menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan residivis dapat terulang jika tidak ada upaya rehabilitasi dan pengawasan setelah masa hukuman.

Saat ini, Moch Jinar Ridwan kembali ditahan di sel Mapolres Jombang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#Satreskrim #Jombang #polres jombang #residivis #Sekolah