Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Enam Pelaku Curanmor dan Penadahnya Dibekuk Polisi di Jombang

Achmad RW • Rabu, 17 September 2025 | 18:52 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan lokasi berbeda dalam kurun dua bulan terakhir.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan lokasi berbeda dalam kurun dua bulan terakhir.

Radarjombang.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan lokasi berbeda dalam kurun dua bulan terakhir.

Enam pelaku pencurian dengan pemberatan serta seorang penadah berhasil ditangkap.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan.

“Dalam kurun dua bulan kami berhasil menangkap enam tersangka di delapan TKP. Selain itu, ada satu tersangka lain yang membantu menjual hasil curian,” kata Margono, Rabu (17/9/2025).

 

Margono menjelaskan, tersangka pertama adalah WJ, 36, warga Kecamatan Perak, yang mencuri mobil pick up Mitsubishi L-300 di Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Jogoroto.

Aksi ini dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 01.30 WIB. “Mobil terparkir di depan rumah korban, kunci kontak masih menempel, dan langsung dibawa kabur,” ungkap Margono.

Polisi juga menangkap MFF, 36, warga Gresik, yang beraksi di dua lokasi. Yakni pada Jumat, 16 Juli 2025 pukul 10.30 WIB, ia masuk ke rumah warga di Dusun Kedunglopis, Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan mencuri motor Honda PCX serta dua ponsel. 

Serta beberapa hari sebelumnya, Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 19.00 WIB, ia juga membobol rumah di Dusun Pandean, Desa Miagan, Mojoagung, lalu menggondol motor Honda Beat, televisi, dan laptop.

“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, bahkan kunci palsu juga disiapkan,” jelas Margono.

Selanjutnya, MAYP, 30, warga Mojowarno, terlibat dua pencurian motor. Pada Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB, ia mencuri Honda Supra X yang diparkir di tepi persawahan Dusun Jatisari, Desa Jatiwates, Tembelang. 

Lalu pada Kamis, 14 November 2024 pukul 15.00 WIB, ia kembali beraksi di kebun Desa Panglungan, Wonosalam, dan membawa kabur Honda Revo. “Modusnya sama, merusak rumah kunci motor dengan obeng,” terang Margono.

Baca Juga: Kronologi Pelaku Curanmor Gasak Motor yang Terparkir di Kos-kosan di Jombang, Pelaku Terekam CCTV

Polisi juga menangkap AHW, 20, warga Jogoroto, yang merupakan residivis kasus curas. Ia kembali beraksi pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 21.00 WIB dengan membobol rumah di Dusun Ngandas, Desa Cangkringrandu, Perak. 

“AHW mencongkel jendela depan menggunakan gunting, lalu mengambil motor, dokumen kendaraan, serta ponsel korban,” tutur Margono.

Berikutnya, EA, 21, warga Sidoarjo, mencuri motor Honda Beat dan sebuah ponsel Oppo di rumah kontrakan Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang. Aksi itu dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 pukul 03.00 WIB.

“EA menginap di kontrakan korban, lalu saat korban tidur, motor yang diparkir di ruang tamu langsung dibawa kabur,” jelas Margono.

Terakhir, NL, 61, warga Bareng, mencuri motor Honda Supra X pada Rabu, 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di area persawahan Desa Bulurejo, Diwek. “Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor korban,” tambah Margono.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap RS, 22, warga Sampang, yang berperan sebagai penadah. “RS membantu menjual motor hasil curian dan menerima Rp 500 ribu dari penjualan,” ujar Margono.

Dari pendalaman yang dilakukan petugas, para pelaku ini biasa menjual kendaraan hasil curian mereka secara online melalui media sosial.

"Penangkapan ini juga bwemula dari adanya penjualan pikap di media sosial yanh kami telusuri. Dan seluruhnya juga mengaku demikian dan menjual hasil curiannya dengan harga murah," lontarnya.

Kendati demikian, Margilono juga memastikan keenamnya adalah pelaku terpisah dan masing-masing bergerak sendiri.

"Mereka bukan satu jaringan atau komplotan, rata-rata mereka beraksi sendirian biasanya dan menyasar warga yang lengah dan menggunakan kunci T dan melarikan motornya," tambahnya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah kami jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan,” pungkas Margono. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#Dibekuk #Jombang #polres jombang #penadah barang curanmor #Polisi #curanmor