Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Skandal Korupsi Bank UMKM Jatim: Fadjari dan Ponco Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya

Achmad RW • Senin, 15 September 2025 | 13:31 WIB

 

eks pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo dan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari saat digelandang Kejaksaan Negeri Jombang.
eks pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo dan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari saat digelandang Kejaksaan Negeri Jombang.

JOMBANG – Dua tersangka kasus korupsi dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Panglungan Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo segera menjalani sidang. Keduanya, diagendakan menjalani sidang perdana pada Rabu (17/9) pekan depan.

Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, berkas perkara dua terdakwa sudah didaftarkan proses sidang di Pengadilan Tipikor. ”Sudah kita daftarkan, pekan depan jadwal sidang di pengadilan tipikor,” singkatnya.

Dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, berkas dua tersangka terpantau dilimpahkan dalam dua berkas persidangan berbeda. Ponco, diregister dalam berkas perkara 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Sementara berkas Fadjari, diregister dalam berkas perkara nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Dalam data yang dihimpun, untuk Fadjari, JPU yang akan ikut menyidangkan ada tiga orang, yakni Ananto Tri Sudibyo, Yoga Adhyatma dan Septian Hery Saputra. Sementara untuk perkara Ponco, jaksa penuntut umum yang akan menyidangkannya yakni Reza Kharisma Wibowo, Ananto Tri Sudibyo, Septian Hery Saputra, Misbahul Amin dan Yoga Adhyatma.

Dalam laman tersebut, keduanya juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di PN Surabaya pada 4 September 2025. Keduanya juga tertulis akan menjalani sidang di hari yang bersamaan, yakni pada Rabu (17/9). ”Benar, sesuai data yang ada di SIPP,” tandas Ananto.

Kasus ini menjerat Tjahja Fadjari, 60, mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, dan Ponco Mardi Utomo, 58, eks Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II B Jombang, menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mereka diduga menyalahgunakan kredit dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar dari Pemprov Jatim lewat Bank UMKM Jatim pada 2021. Kredit itu dicairkan diduga tanpa persetujuan bupati, digunakan untuk program penanaman porang yang diduga fiktif, serta dijaminkan dengan sertifikat tanah pribadi.

Dana tersebut akhirnya macet dan berujung gagal bayar. Bahkan, sebagian dipakai Fadjari untuk menutup utang pribadinya. Sementara Ponco dinilai lalai dan diduga memanipulasi dokumen analisis sehingga kredit tetap cair meski perumda sebenarnya tidak layak menerima.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/naz)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#bank umkm jatim #Jombang #ponco #korupsi #Perumda Perkebunan Panglungan wonosalam