RadarJombang.id - Achmad Zulkifli alias Kipli, 20, pria yang meracuni balita asal Mojoagung Jombang hingga tewas menjalani sidang putusan Kamis (11/8).
Sepeti Jackvanden, ia juga divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Pantauan Kamis siang, Kipli menjalani sidang setelah otak pelaku pembunuhan ini yakni Jackvanden.
Sidang itu dipimpin Ketua majelis hakim Wahyu Widodo, serta dua hakim anggota Putu Wahyudi dan Iksandiaji Yuris Firmansah.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada anak sesuai dakwaan ke-2 penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo saat membacakan amar putusan pertamanya.
Dalam amar putusan keduanya, majelis hakim juga memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU layaknya kepada Jackvanden.
"Menghukum terdakwa oleh karna itu, juga pidana penjara 18 tahun penjara," ucap Wahyu dalam amar keduanya.
Vonis itu, lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Kipli dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memang sangat kejam.
Dalam pertimbangan, niat pelaku membunuh korban juga karena dendam kepada ibu korban karena sering diejek.
Dalam persidangam, Kipli juga dinilai terbukti membantu Jackvanden menjalankan aksinya.
Di mana ia adalah sebagai orang yang menaruh racun tikus ke minuman korban selama 4 hari berturut-turut.
"Yang memberatkan adalah perbuatan pelaku sangat sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia sementara yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lontarnya.
Usai mendengarkan putusan itu, baik JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam kasus ini, Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria, 23 dan Achmad Zulkifli alias Kipli, 20.
Dua pria asal Kecamatan Sumobito dan Mojoagung ditangkap atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada K, balita berusia 3,5 tahun.
Jackvanden, adalah pacar TIP, 28 yang adalah ibu K. Ia tega membunuh balita tak berdosa hanya karena dianggap rewel dan menghalanginya mendekati sang ibu yang seorang janda.
Sementara Kipli, adalah paman korban yang merasa jengkel dengan perbuatan ibu korban yang sering mengejeknya.
Kedua pelaku meracuni korban dengan racun tikus selama beberapa hari hingga kemudian menganiayanya.
K, akhirnya meninggal pada (12/12) akibat luka di beberapa bagian tubuhnya dan racun di dalam tubuhnya.
Dalam sidang itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuihan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati. (riz)
Editor : Ainul Hafidz