RadarJombang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang memastikan bakal menindak penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas perbatasan Jombang-Nganjuk.
Ini setelah mereka menerima laporan adanya aktivitas tambang pasir di aliran Sungai Brantas tepatnya di wilayah Kecamatan Megaluh yang berbatasan dengan Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
’’Kalau memang ada pasti kami tindak,’’ kata Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, kemarin.
Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) setempat.
Dari hasil penelusuran, diketahui lokasi tambang pasir itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Nganjuk.
’’Meskipun secara wilayah administratif berada di Nganjuk, aktivitas tersebut tetap menimbulkan dampak bagi Jombang, khususnya di Kecamatan Megaluh. Karena itu Forkopimcam sudah melakukan komunikasi dengan Polsek terkait,’’ jelas Thonsom.
Saat Forkopimcam turun melakukan pengecekan di lokasi, aktivitas tambang sudah tidak lagi berlangsung.
’’Kemarin setelah dilakukan pengecekan, memang tidak ditemukan kegiatan penambangan di lapangan,’’ ujarnya.
Kendati demikian, Satpol PP tidak tinggal diam. Thonsom menegaskan pihaknya akan terus memantau dan siap turun ke lapangan jika kembali menerima laporan masyarakat.
’’Kalau memang ada laporan lanjutan, kami akan meninjau langsung bersama tim untuk memastikan kebenarannya,’’ tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tambang pasir di Sungai Brantas kembali muncul dan terus bertambah.
Bahkan, kini mereka terlihat tak sungkan menyedot pasir dengan perahu berponton di tengah-tengah sungai brantas.
Seperti yang terpantau hingga Kamis (4/9) siang di Sungai Brantas perbatasan Megaluh, Jombang dan Jatikalen, Nganjuk.
Dua buah perahu ponton terlihat menyedot pasir di tengah sibuknya arus perahu penyeberangan.
’’Sudah lama itu dan setiap hari juga pasti ada,’’ ucap Rodi, warga di lokasi. (yan/jif)
Editor : Achmad RW