RadarJombang.id – Seietalh terjaring dalam kegiatan Operasi tangkap Tangan (OTT), KPK akhirnya mengumumkan secara resmi status Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8), menyatakan Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Selain ia, ada 10 lain tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG,” tegas Setyo dikutio dari antara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel langsung digiring ke Rumah Tahanan KPK.
Ia akan ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Noel, tampak tertunduk meski masih sempat melempar senyum saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, mengenakan rompi oranye khas tahanan kasus korupsi.
Menurut Setyo, Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti, ancaman hukumannya sangat berat: minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga Rp1 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi OTT terhadap Noel.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Apa Kasusnya?
Dalam operasi senyap itu, penyidik KPK menyita belasan mobil mewah, motor gede, dan aset lain yang diduga terkait hasil kejahatan korupsi.
Tak hanya itu, KPK juga menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Kemenaker.
Ruangan tersebut diduga kuat menjadi pusat pengaturan praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3. (ant/riz)
Editor : Achmad RW