Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Biar Kapok! LPSK Ajukan Restitusi Rp 260 Juta Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SLTA di Jombang

Achmad RW • Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:18 WIB
Ilustrasi Palu persidangan
Ilustrasi Palu persidangan

Radarjombang.id - Sidang tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA, 19, pelajar asal Kecamatan Sumobito digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (20/8) siang.

Agenda sidang yakni, pemeriksaan saksi mahkota juga pemeriksaan terdakwa.

Selain terancam hukuman mati, ketiga terdakwa juga terancam harus membayar restitusi kepada korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi sekitar Rp 260 juta.

”Jadi, hari ini tadi dari LPSK juga mengajukan restitusi dalam persidangan. Untuk jumlahnya sekitar Rp 260 juta sekian,” terang Mundik Rahmawati, pencamping korban dari WCC Jombang.

Mundik menjelaskan, resitusi itu diajukan sebagai salah satu upaya pendampingan dan pemenuhan pemulihan dampak hukum dan sosial kepada korban dan keluarganya.

Nilai itu sebelumnya sudah diformulasikan dan dihitung oleh LPSK.

”Ini bentuk dukungan juga, dan sudah disampaikan tadi,” lontarnya.

Usulan restitusi itu, disebutnya juga akan ditanggapi kuasa hukum terdakwa dalam sidang pekan depan.

”Iya, pekan depan dari kuasa hukum terdakwa akan menanggapi soal tuntutan restitusi itu,” imbuhnya.

Aldi Demas Akira, JPU yang ditemui usai persidangan, juga membenarkan adangan permohonan resitusi itu.

”Memang tadi ada permohonan, tapi kan tidak bisa langsung diproses ya, harus ada tahapannya dulu,” terangnya.

Demas menyebut, permohonan restitusi itu selanjutnya akan dinilai dan diperiksa dahulu oleh pihaknya juga majelis hakim.

”Kita akan nilai dulu seperti apa nanti, dan pekan depan juga pihak terdakwa akan menanggapi soal permohonan itu,” imbuhnya. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#sidang #Siswa SMA #Jombang #pembunuhan #WCC Jombang #lpsk