Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Fakta Mengguncang Sidang Tiga Pemerkosa Siswi di Jombang: Mengarah Pembunuhan Berencana

Achmad RW • Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:14 WIB
Ilustrasi Palu persidangan
Ilustrasi Palu persidangan

Radarjombang.id - Sidang tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA, 19, pelajar asal Kecamatan Sumobito digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (20/8) siang.

Agenda sidang yakni, pemeriksaan saksi mahkota juga pemeriksaan terdakwa.

Pantauan di lokasi, sidang digelar di Ruang Kusuma Atmaja PN Jombang secara tertutup.

”Karena ini pemeriksaan saksi mahkota juga pemeriksaan terdakwa dan ada keterangan soal asusila, sidang dilakukan tertutup untuk umum. Yang tidak berkepentingan, dimohon keluar, kecuali keluarga, pendamping, dan LPSK,” ucap Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Takwa sebelum memulai sidang.

Sejumlah keluarga korban yang hadir memantau persidangan dari luar pintu kaca.

Sementara ayah korban bersama pendamping dan LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) mengikuti sidang di dalam ruangan.

Ketiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya, 18, asal Desa Sembung, Kecamatan Perak, Achmad Thoriq Firmansyah, 18, dan Lutfi Inahnu Feda, 32, asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri secara bergantian mendapat giliran diperiksa dan masing-masing menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

Saat masing-masing terdakwa memberikan kesaksian terkait kronologis pemerkosaan dan pembunuhan, ayah korban terlihat tak kuasa mendengar perlakuan keji yang dialami putrinya.

Tak lama ayah korban pun meninggalkan ruang sidang. ”Bapaknya tidak kuat, bapaknya tidak kuat,” ucap beberapa keluarga korban yang menyambutnya di luar ruangan.

Ayah korban langsung terduduk dan menangis tersedu-sedu di pelukan keluarga yang lain sembari menutup wajahnya dengan tisu.

Sidang terus berjalan sampai pukul 13.30. ”Jadi, ini tadi agenda sidang pemeriksaan saksi mahkota. Ketiga terdakwa saling bersaksi,” ungkap Aldi Demas Akira, JPU dari Kejari Jombang.

Dari hasil pemeriksaan kepada tiga terdakwa, tindakan ketiganya mengarah ke pembunuhan berencana. ”Ketiganya mengakui melakukan pembuangan korban ke sungai untuk menghilangkan bukti, artinya mereka punya waktu untuk berpikir dan melakukan pembunuhan itu,” lontarnya.

Baca Juga: Siapa yang Menang? Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Kredit Bank UMKM Jatim Vs Kejari Jombang Dimulai

Seperti diberitakan sebelumnya, PRA, 19, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tiga pemuda bejat.

Pelaku berhasil memperdayai korban. korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri. Korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir di areal persawahan di wilayah Kecamatan Gudo.

Dalam kondisi tak berdaya, ketiga pelaku tega membuang tubuh korban ke sungai. jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024. Usai membuang korban ke sungai.

Pelaku menjual motor dan handphone korban. ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang.

Ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

”Untuk ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” terang Andhie Wicaksono, JPU dari Kejari Jombang usai persidangan. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Sidang Pembuktian #PN Jombang #Jombang #pelajar #Histeris