Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Setya Novanto, Koruptor Kasus E-KTP Kini Bebas Bersyarat Usai Dapat Kortingan Hukuman dari MA

Achmad RW • Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:18 WIB

Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

RadarJombang.id – Nama Setya Novanto kembali jadi sorotan publik usai dinyatakan bebas bersyarat.

Mantan Ketua DPR RI yang terlibat kasus mega korupsi pengadaan E-KTP itu menghirup  udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).

Kabar ini dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

Ia menyebutkan, Setya Novanto atau Setnov dinyatakan berhak bebas bersyarat karena peninjauan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung.

Dalam PK itu, Setya Novanto mendapat potongan hukuman, vonisnya yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12,5 tahun penjara.

“Benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total 12,5 tahun,” ujar Kusnali dikutip dari Jawapos.com, Minggu (17/8).

Meski sudah keluar dari jeruji besi, Setnov masih berstatus bebas bersyarat dan wajib melapor secara rutin ke Lapas Sukamiskin.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017, mendapat beberapa kali remisi, dan keluar sehari sebelum perayaan 17 Agustus. Jadi, tahun ini dia tidak dapat remisi HUT RI,” tambahnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Bank UMKM Jatim Gugat Praperadilan, Kejari Jombang Bentuk Tim

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Setya Novanto terkait kasus korupsi mega-proyek KTP elektronik tahun 2011–2013.

Selain memangkas masa hukuman, MA juga menetapkan pidana denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Sebagai catatan, pada vonis awal, Setnov dihukum 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

Ia terbukti memperkaya diri dari proyek KTP-el yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kini, kebebasan bersyarat mantan Ketua DPR itu dipastikan kembali memicu pro-kontra di tengah masyarakat. (jpc/riz)

Editor : Achmad RW
#lapas sukamisin #bebas bersyarat #setya novanto #e-ktp #Bandung #koruptor