Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Skandal Korupsi Dana Bergulir Bank UMKM Jatim, Tjahja Fadjari Segera Hadapi Meja Hijau

Achmad RW • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 03:54 WIB
Kejari Jombang melakukan penyerahan barangbukti dan tersangka alias tahap dua pada Tjahja Fadjari, tersangka kasus korupsi dagulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan, Jombang.
Kejari Jombang melakukan penyerahan barangbukti dan tersangka alias tahap dua pada Tjahja Fadjari, tersangka kasus korupsi dagulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan, Jombang.

Radarjombang.id – Kejari Jombang melakukan penyerahan barangbukti dan tersangka alias tahap dua pada Tjahja Fadjari, tersangka kasus korupsi dagulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan, Jombang, Kamis (15/8).

Setelah ini, dalam waktu dekat Fadjari akan segera menjalani persidangannya.

Proses tahap dua itu, dilakukan Kejari Jombang pada Jumat (15/8) sore.

Fadjari didampingi kuasa hukumnya, dibawa ke Kejari Jombang dan kembali diperiksa sebelum kembali dibawa ke lapas.

“Jadi hari ini memang kami laksanakan proses tahap dua kepada tersangka Tjahja Fadjari, dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut setelah sebelumnya berkas penyidikan dinyatakan lengkap,” terang Ananto Tri Sudibyo, Kasi Pidsus Kejari Jombang.

Setelah dilakukan tahap dua ini, Ananto menyebut jaksa penuntut akan mulai menyispkan dan menyusun berkas dakwaan.

Fadjari, juga akan ditahan kembali hingga 20 hari ke depan sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke persidangan.

“Yang jelas kami susun dakwaan, dan kalau sudah siap akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor untuk persidangan,” terangnya.

Disinggung terkait waktu sidang, Ananto menyebut belum bisa memastikannya. Namun setidaknya tidak akan lebih lama dari lama penahanan setelah penahanan tersebut.

“Yang jelas segera, dan persidangannya juga akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di PN Surabaya,” pungkasnya.

Dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir ini, Penyidik Kejari Jombang hingga kini sudah menetapkan dua tersangka.

Keduanya adalah Tjahja Fadjari, 60, Eks Direktur Panglungan yang jadi tersangka pertama, serta Ponco Mardi utomo, 58, yang juga eks Pinca BPR UMKM Jatim Cabang Jombang tahun 2019-2022.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyaluran kredit dana bergulir dari Pemprov Jatim pada tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar.

Yang jadi masalah, kredit itu dilakukan tanpa persetujuan bupati, pembelian porang yang diduga fiktif hingga jaminan sertifikat yang digunakan Perumda Perkebunan Panglungan juga menggunakan SHM pribadi. 

Utang itu, akhirnya mangkrak hingga mengalami gagal bayar.

Bahkan, dalam temuan terbaru Fadjari tak menggunakan seluruh dana utang itu untuk keperluan awal, dan digunakannya membayar utang pribadi.

Selain itu, analisa yang dilakukan ponco juga dinilai teledor hingga akhirnya mengakibatkan kerugian pada bank hingga terjadi gagal bayar.

Ponco, juga disangka jaksa penyidik melakukan manipulasi terhadap dokumen analisis dan survey hingga Perumda Perkebunan Panglungan yang seharusnya tak layak mendapatkan penyaluran dana bergulir, bisa mendapatkannya.

Akibat perbuatannya, keduanya kini meringkuk di tahanan, Penyidik, menjeratnya dengan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#berita jombang #tersangka #bank umkm jatim #kriminal jombang #Jombang #Kasus Korupsi #kejaksaan negeri jombang #kajari #Pemkab Jombang #kasus #dana bergulir #Perumda Perkebunan Panglungan wonosalam