Radarjombang.id - M, 63, pensiunan PNS di Jombang yang merudapaksa gadis difabel di Mojoagung divonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Reatitusi yang dituntutkan JPU kepadanya juga ditolak majelis hakim.
Sidang kepada M, dilaksanakan pada Kamis (14/8) siang di ruang sidang Cakra PN Jombang.
"Untuk sidangnya sudah dilaksanakan kemarin, putusan juga sudah dibacakan," terang Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang.
Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Widodo menjatuhkan vonis kepadanya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Untuk restitusinya tidak dikabulkan, sehingga tidak ada hukuman restitusi," lanjutnya.
Vonis itu, dijatuhkan karena M dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban yang masih di bawah umur.
Kendati demikian, vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara juga tuntutan restitusi yang harus dibayar pelaku kepada korban sebesar Rp 70.412.000, sesuai yang diajukan LPSK.
"Untuk sikap dsri JPU kami masih pikir-pikir, dan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini M, 63, pensiunan PNS di Kecamatan Mojoagung diduga menyetubuhi gadis difabel. Korban masih bertatus pelajar 2 SMP.
Ia ditangkap polisi pada Desember 2024 lalu setelah dilaporkan ibu korban yang mengetahui kasus itu.
Dalam kasus itu, kepada penyidik M mengaku dua kali melakukan perbuatannya kepada korban.
Kedua perbuatan itu dilakukan saat korban sedang ditinggalkan ibunya di rumah dan dititipkan kepada pelaku. Pelaku diketahui memiliki hubungan spesial dengan ibu korban. (riz)
Editor : Anggi Fridianto