Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tersangka Korupsi Kredit Bank UMKM Jatim Gugat Praperadilan, Kejari Jombang Bentuk Tim

Achmad RW • Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:02 WIB
eks pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo dan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari saat digelandang Kejaksaan Negeri Jombang.
eks pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo dan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari saat digelandang Kejaksaan Negeri Jombang.

Radarjombang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan Ponco Mardi Utomo, 58, tersangka kasus korupsi penyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan.

Kejadi Jombang menyebut telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan itu.

”Jadi, untuk tim kemarin sudah ditunjuk oleh pak Kajari, dan kami juga sudah bersiap untuk sidang Kamis (14/8),” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo.

Ananto menyebut, ia juga akan masuk dalam tim.

Pihaknya juga menyebut, dalam sidang pekan lalu memang sidang akhirnya ditunda karena belum ada penujukan pada jaksa yang bertugas.

”Namun, pekan ini kami pastikan kami akan hadir, dan akan kami bacakan untuk pendapat dari kami untuk melawan petitum dari penggugat,” lontarnya.

Ananto tetap optimistis bisa memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Kendati demikian, pihaknya tak membantah jika persidangan itu memang cukup menganggu jadwal penuntasan berkas.

”Ya, memang harus sedikit mundur untuk pemberkasan kepada tersangka Ponco, namun kami optimistis bisa menang lah di praperadilan ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ponco Mardi Utomo, 58, eks pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir dari Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan.

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Kejari Jombang Nomor: KEP/M.5.25/Fd.1/07/2025 serta penahanan berdasarkan Print-79/M.3.25/Fd.1/7/2025 sebagai tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Mereka juga memohon penghentian penyidikan, pembebasan Ponco dari tahanan, pemulihan nama baik, serta meminta Kejari Jombang membayar biaya perkara.

Sidang perdana digelar pada Kamis (7/8) sekitar pukul 11.30 di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Jombang. Sidang dipimpin hakim tunggal Triu Artanti.

Dalam sidang itu, ketiga kuasa hukum Ponco selaku pemohon, yakni Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah kompak hadir. Namun, dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Jombang Kejari terlihat kosong tanpa perwakilan.

”Jadi sampai pukul 11.45 ini tadi, panggilan kepada Kejari Jombang sudah dilakukan, namun belum ada penunjukan untuk yang mewakili,” terang Triu.

Karena itu juga, sidang ditunda hingga Kamis (14/8) pekan depan. ”Sidang kita tunda hingga pekan depan,” ucapnya sembari mengetuk palu. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#perumda perkebunan panglungan #eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari #bank umkm jatim #Jombang #Kasus Korupsi #Pemkab Jombang #Perumda Perkebunan Panglungan wonosalam