Radarjombang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus mengebut pemberkasan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan.
Dua tersangka masing-masing eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari dan eks pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka sudah memasuki tahapan penting.
dalam kasus korupsi di Perumda Perkebunan Panglungan, tersangka Tjahja Fadjari yang merupakan mantan direktur telah memasuki tahap pemberkasan.
Tahap satu pemberkasan selesai pada 5 Agustus 2025, dan kini Kejari tengah bersiap memasuki tahap dua.
”Rencana tahap dua akan kami selesaikan pada 14 Agustus.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum akan dilakukan pada tanggal tersebut,” ujar Ananto, Selasa (12/8).
Sementara itu, tersangka Ponco Mardi Utomo, mantan direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, disebut ananto, masih dalam proses pemberkasan.
Namun, Ponco mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (7/8).
Sidang perdana sudah digelar, dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis mendatang.
”Terkait praperadilan ini, administrasi sudah kami siapkan, termasuk daftar kuasanya. Saat ini kami fokus pada persidangan tersebut,” jelas Ananto.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang resmi menetapkan eks Pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo, 58, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan, Selasa (15/7).
Usai menjalani pemeriksaan, Ponco langsung dijebloskan ke tahanan.
Sebelumnya penyidik Kejari Jombang sudah lebih dulu menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, pada 23 Mei 2025 lalu.
Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar. Keduanya dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyaluran kredit dana bergulir dari Pemprov Jatim tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar.
Kredit itu diduga dilakukan tanpa persetujuan bupati.Program pembelian porang juga bermasalah hingga jaminan sertifikat yang digunakan Perumda Perkebunan Panglungan juga menggunakan SHM pribadi.
Dalam perkembangannya, Perumda Perkebunan Panglungan keteteran membayar tunggakan hingga mengalami gagal bayar.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan diduga Fadjari tak menggunakan seluruh dana pinjaman tersebut itu untuk kegiatan penanaman porang, namun digunakannya membayar utang pribadi.
Selain itu, penyidik menemukan analisa yang dilakukan Ponco Mardi Utomo, selaku Pemimpin Bank UMKM Cabang Jombang saat pengajuan kredit 2021 diduga tidak profesional mengakibatkan kerugian pada bank hingga terjadi gagal bayar.
Ponco juga disangka jaksa penyidik melakukan manipulasi terhadap dokumen analisis dan survei hingga Perumda Perkebunan Panglungan yang seharusnya tak layak mendapatkan penyaluran dana bergulir, bisa mendapatkannya.
Dari hasil audit, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, keduanya kini meringkuk di tahanan. Keduanya dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto