Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gegara Hal Ini, Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit ke Perumda Panglungan Ditunda

Achmad RW • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 14:51 WIB
Ponco Mardi Utomo, mantan pinca BPR UMKM Jatim Cabang Jombang saat digelandang ke Lapas Kelas IIb Jombang
Ponco Mardi Utomo, mantan pinca BPR UMKM Jatim Cabang Jombang saat digelandang ke Lapas Kelas IIb Jombang

Radarjombang.id - Sidang praperadilan yang diajukan Ponco Mardi Utomo, eks pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit ke Perumda Perkebunan Panglungan ditunda.

Pasalnya, pihak termohon, yakni penyidik Kejaksaan Negeri Jombang belum siap.

Pantauan di lokasi, sidang praperadilan digelar sekitar pukul 11.30 di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (7/8).

Sidang dipimpin hakim tunggal Triu Artanti.

Dalam sidang itu, ketiga kuasa hukum Ponco selaku pemohon, yakni Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah tampak kompak hadir.

Namun, dari pihak termohon, yakni Kejari Jombang terlihat kosong tanpa perwakilan.

”Jadi, sampai pukul 11.45 ini tadi, panggilan kepada Kejari Jombang sudah dilakukan, namun belum ada penunjukan untuk yang mewakili,” terang Triu.

Karena itu, sidang akhirnya ditunda hingga Kamis (14/8) pekan.

”Sidang kita tunda hingga pekan depan,” ucapnya sembari mengetuk palu sidang.

Usai persidangan, Nurkholik, perwakilan tim kuasa hokum Ponco menegaskan jika upaya praperadilan itu memang dilakukan kliennya untuk mencari keadilan.

”Ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan, terutama mekanisme penetapan tersangka dan penahanan yang kami nilai kurang tepat,” katanya.

Ia menjelaskan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus terbukti memenuhi unsur actus reus (perbuatan melanggar hukum) dan mens rea (niat atau kesengajaan).

Baca Juga: Perumda Panglungan Jombang Fokus Kembangkan Komoditas Baru, Optimistis Bisa Sumbang PAD

Tim kuasa hukum juga menyampaikan Ponco tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Hal ini dianggap melanggar hak dasar dalam proses penyidikan.

Nurkholik menambahkan, proses penetapan tersangka hingga penahanan dinilai tidak sesuai ketentuan. ” Hakim menyampaikan termohon akan dipanggil kembali untuk sidang selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra yabg dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan praperadilan itu.

”Jadi, memang ada gugatan praperadilan, itu merupakan hal wajar dan adalah hak tersangka untuk melakukannya," terangnya.

Deady juga menyebut Kejari Jombang kini tengah menyiapkan jaksa yang nantinya akan menghadapi sidang itu. ”Kami pasti akan siapkan tim untuk sidang itu, segera ada penunjukan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ponco Mardi Utomo, tersangka kasus korupsi penyaluran dana bergulir ke Perumda Perkebunan Panglungan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir dari Bank UMKM Jatim cabang Jombang ke Perumda Perkebunan Panglungan.

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Kejari Jombang Nomor: KEP/M.5.25/Fd.1/07/2025 serta penahanan berdasarkan Print-79/M.3.25/Fd.1/7/2025 sebagai tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Mereka juga memohon penghentian penyidikan, pembebasan Ponco dari tahanan, pemulihan nama baik, serta meminta Kejari Jombang membayar biaya perkara. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#sidang korupsi #bank umkm jatim #Jombang #ponco #Perumda Perkebunan Panglungan wonosalam