Radarjombang.id - MDTF, 23, ustad pesantren yang mencabuli santrinya sesame jenis menghadapi sidang tuntutan Kamis (7/8) siang.
JPU, menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda.
Sidang kepada MDTF, dilakukan dalam sidang tertutup di ruang Cakra PN Jombang Kamis siang.
“Untuk tuntutan yang dijatuhkan yakni pidana penjara selama 10 tahun,” terang Andhie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU dalam kasus itu juga menuntut MDTF dengan pidana denda. “Untuk pidana denda yakni Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara,” lanjutnya.
Tuntutan itu, diberikan karena JPU menilai MDTF telah terbukti melanggar pasal pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo.Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu, juga diakuinya di persidangan jika ia beberapa kali melakukan pencabulan hingga aksi sodomi kepada korban.
“Untuk terdakwa memang mengakui perbuatannya yang mencabuli korban secara berulang,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan terdakwa itu, ia juga mengaku hanya mencabuli satu santri saja yakni yang kini menjadi korban itu.
“Kepada hakim dia mengakunya cuma satu korbannya, dan tidak mau menjelaskan alasannya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MDTF, 23, seorang pengurus pesantren di Kecamatan Kesamben, Jombang mencabuli santri Bintang (bukan nama sebenarnya), 16, selama beberapa tahun.
Aksinya itu, dilakukan pelaku sejak tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Guru SLB Cabul di Jombang Makin Terjepit, Gajinya Kini Ditahan, DIbayangi Ancaman Pemecatan
Pelaku, mencabuli korban di kamar tidur milik korban yang berada di pesantren. Sementara pelaku adalah pembina kamar itu.
Perbuatan bejat MDTF itu, baru terbongkar pada Maret 2025 lalu setelah korban memberanikan diri melapor kepada orang tuanya yang kemudian dilanjutkan laporan ke pihak kepolisian hingga ia ditangkap dan menjalani proses hukum. (riz)
Editor : Anggi Fridianto