Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tipu Pengurusan Sertifikat, Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Anggi Fridianto • Minggu, 27 Juli 2025 | 19:34 WIB
Ilustrasi sekretaris desa dilaporkan ke polisi (chatgpt)
Ilustrasi sekretaris desa dilaporkan ke polisi (chatgpt)

Radarjombang.id - Sekretaris Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang Aris Zuwanto, dilaporkan warga ke Polres Jombang.

Dia dinilai melakukan penipuan dan penggelapan kepada seorang warga yang sedang mengurus sertifikat tanah. Korban menderita kerugian hingga Rp 60 juta.

’’Pelaporan sudah dilakukan sejak Maret 2025 lalu, dan hingga kini kami masih berharap polisi mengusut tuntas kasus yang menimpa klien saya ini,’’ kata M Sholahuddin, kuasa hukum korban, Qibtiyah Zuniati, 40, warga Desa Mojokrapak, Tembelang.

Kejadian itu bermula sekitar Agustus 2024, saat pelapor bertemu dengan seseorang bernama Yanto untuk mengurus sertifikat tanah.

’’Klien saya bekerja di salah satu kantor notaris, dan tengah mengurus sertifikat tanah untuk kliennya,’’ lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Aris Zuwanto turut hadir dan meminta biaya pengurusan surat. Saat itu, Yanto menyerahkan biaya pengurusan sebesar Rp 20 juta kepada korban.

’’Melihat adanya uang dalam proses tersebut, Aris kemudian meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp 10 juta. Permintaan itu dipenuhi,’’ terangnya.

Sekitar dua minggu setelahnya, korban kembali dihubungi seseorang bernama Nanang dan diajak bertemu di sebuah minimarket kawasan Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Di lokasi tersebut, sudah ada Aris Zuwanto.

’’Dalam pertemuan itu, Nanang menyampaikan Aris sedang terdesak kebutuhan karena ditagih pihak bank, dan membutuhkan dana sebesar Rp 60 juta. Namun, karena korban tidak punya, hanya diberi Rp 40 juta,’’ ungkapnya.

Uang tersebut dipinjamkan dengan perjanjian akan dilunasi dari hasil penjualan rumah orang tua Aris. ’’Bila rumah tidak berhasil dijual, maka rumah tersebut akan dibalik nama menjadi milik pelapor,’’ ucapnya.

Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 30 Agustus 2024, Aris kembali datang ke rumah korban dan meminta tambahan pinjaman. Kali ini sebesar Rp 11 juta. Permintaan itu kembali dipenuhi, juga melalui transfer bank.

’’Sehingga total uang yang telah diberikan pelapor kepada Aris Rp 61 juta. Namun hingga kini, belum ada pengembalian sebagaimana dijanjikan, karena itu kami lapor polisi,’’ bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan adanya laporan tersebut. Hingga kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

’’Kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Kasusnya masih berproses,’’ ungkapnya.

Sementara Kepala Desa Rejoagung, Sugeng Raharjo, enggan berkomentar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Dihubungi lewat telepon, Sugeng mengangkatnya namun tak berbicara sama sekali. (riz/jif)

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#sekdes #Ploso #Desa Rejoagung #Jombang #Pemkab Jombang