Radarjombang.id - AAS, 33, pria asal Kecamatan Bareng yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun bersiap hadapi vonis hakim.
JPU menuntutnya hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda.
Sidang terhadap terdakwa AAS terakhir digelar pada Selasa (15/7) lalu dengan agenda pembacaan putusan.
”Untuk agenda terakhir kemarin adalah putusan, namun masih ditunda karena majelis masih bermusyawarah,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono (17/7).
Dalam kasus itu, Andie menyebut JPU telah membacakan tuntutan kepada AAS pada Selasa (1/7) lalu. Dalam suratnya, JPU menjatuhkan tuntutan kepaa AAS dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
”Selain itu ada juga tuntutan pidana denda sebesar Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara,” lanjutnya.
Tuntutan itu, dijatuhkan JPU lantaran terdakwa AAS terbukti melakukan perbuatan persetubuhan anak yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Terlebih terdakwa sebagai ayah yang seharusnya melindungi korban tapi justru berbuat tercela kepada korbannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, AAS tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku itu, bahkan dilakukannya kepada korban selama 8 tahun lamanya hingga akhirnya terungkap pada September 2024 lalu.
Modusnya, adalah dengan mengajak korban ke rumah pelaku dan kemudian mengancamnya. Pelaku memanfaatkan perceraian rumah tangganya dengan sang istri untuk bisa mengajak anaknya itu lantaran sudah tinggal terpisah. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto