RadarJombang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan ribuan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (16/7).
Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Jombang dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum.
Asap pekat membumbung dari tumpukan barang bukti yang dibakar.
Aroma menyengat dari minuman keras dan alkohol yang dituangkan ke dalam tong sampah bercampur dengan air, menandai dimulainya proses pemusnahan.
Barang-barang tersebut terdiri atas narkotika, rokok ilegal, minuman keras, serta berbagai alat pendukung kejahatan lainnya.
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, menyebut barang bukti dihancurkan dengan metode dibakar, direndam, dan dicampur dalam air agar tidak bisa digunakan kembali.
"Pemusnahan ini menggunakan cara dibakar, direndam, dan dicampurkan dalam air sehingga barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi," ujar Nul Albar di lokasi.
Ia menekankan kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan kejahatan, terutama kasus narkotika yang dinilai darurat dan membutuhkan penanganan serius.
"Ini adalah salah satu upaya untuk memberantas kejahatan narkotika khususnya. Karena kejahatan narkotika ini adalah kejahatan darurat, maka butuh penanganan khusus," tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 123 perkara pidana dalam periode Maret hingga Juli 2025.
Di antaranya sabu seberat 610,5 gram dari 54 perkara, 613 butir pil double L dari 24 perkara, serta 1.400 slop rokok ilegal dari 45 perkara.
Barang bukti lainnya termasuk ratusan botol minuman keras berbagai merek seperti Anggur Hijau, Toak, dan Arak, serta alat hisap sabu, pipet kaca, dan pil Yarindu.
Total barang bukti yang dimusnahkan bernilai ratusan juta rupiah. Seluruhnya kini hanya tersisa dalam bentuk abu dan limbah.
"Saya harapkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita," tutupnya. (riz)
Editor : Achmad RW