Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Mantan Pimpinan BPR UMKM Jatim Cabang Jombang Jadi Tersangka Kedua Korupsi di Perumda Panglungan

Achmad RW • Rabu, 16 Juli 2025 | 03:34 WIB

 

Ponco Mardi Utomo, mantan pinca BPR UMKM Jatim Cabang Jombang saat digelandang ke Lapas Kelas IIb Jombang
Ponco Mardi Utomo, mantan pinca BPR UMKM Jatim Cabang Jombang saat digelandang ke Lapas Kelas IIb Jombang

RadarJombang.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan mantan Pimpinan Cabang Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar.

Penetapan dilakukan pada Senin, 15 Juli 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menyampaikan Ponco diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya saat memutuskan kredit kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan pada tahun 2021.

"Analisa kredit yang dibuat tersangka tidak mempedomani prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam regulasi internal bank maupun ketentuan Gubernur Jawa Timur. Kredit diberikan tanpa memperhatikan agunan, tanpa survei lokasi usaha, dan tanpa kajian kelayakan yang objektif," ujar Ananto.

Ponco disebut bekerja sama dengan Tjahja Fadjari, Direktur Utama Perumda Perkebunan Panglungan, yang mengajukan kredit modal kerja senilai Rp1,5 miliar dengan alasan untuk pengembangan budidaya tanaman porang.

Namun, dokumen pengajuan kredit serta rencana bisnis yang diajukan tidak diverifikasi secara layak oleh pihak bank.

"Bahkan perjanjian kerja sama antara Perumda Panglungan dengan pembeli hasil panen hanya berlaku dua tahun, sedangkan kredit diberikan untuk tiga tahun. Ini jelas menyalahi prinsip pembiayaan," imbuh Ananto.

Tak hanya itu, Ponco juga tidak membuat laporan perkembangan realisasi kredit ke kantor pusat, tidak melakukan penagihan saat terjadi tunggakan di tahun 2022.

Serta mengabaikan hasil BI Checking yang menyebutkan pemohon bukan bagian dari segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Akibat kelalaian dan penyimpangan prosedur itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

"Perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya di atas 9 tahun," tegas Ananto.

 

Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari,60, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan.

Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan, Fadjari langsung dijebloskan ke lapas Kelas II B Jombang, Jumat (23/5) malam. (riz)

Editor : Achmad RW
#perumda perkebunan panglungan #BPR UMKM Jatim #tersangka #Jombang #korupsi #dana bergulir