Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kejamnya Aksi Pembunuhan dan Mutilasi di Jombang, Pelakunya Kini Terancam Dapat Hukuman Setimpal

Achmad RW • Jumat, 11 Juli 2025 | 16:02 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Jombang saat akan menjalani sidang (10/7)
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Jombang saat akan menjalani sidang (10/7)

RadarJombang.id – Eko Fitrianto, 38, pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Jombang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/7).

Jaksa mendakwanya dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sidang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 11.00.

Majelis hakim diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa dengan dua hakim anggota, yakni Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Purnama Putra membacakan surat dakwaan kepada terdakwa.

Jaksa mendakwa Eko dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 338 KUHP, atau pasal 351 ayat 3 KUHP, serta pasal 339 KUHP.

”Ancaman dari dakwaan itu hukuman mati,” kata Deady kepada wartawan usai persidangan.

Deady menambahkan, sidang selanjutnya akan menghadirkan delapan orang saksi dan satu saksi ahli.

”Kita hadirkan saksi yang prioritas terlebih dahulu untuk mendukung pembuktian sebagaimana yang kita dakwakan,” ucapnya.

"Ada saksi fakta dan saksi ahli nanti didatangkan secara bertahap," pungkasnya.

Terdakwa tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/7) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang selanjutnya, Deady juga menyebut bakal mendatangkan kurang lebih 8 saksi untuk membantu pengungkapan kasus itu di pengadilan.

Kasus ini mencuat sejak Februari lalu. Eko, yang bekerja di sebuah pabrik kayu lapis, diduga membunuh dan memutilasi rekannya sendiri, Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek.

Kejadian bermula saat keduanya menenggak minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Sabtu (8/2) malam.

Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat cekcok hingga Eko memukul dan menendang korban sampai pingsan.

Ia lalu menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi dan memotong kepala korban menggunakan sosrok, alat tajam yang biasa dipakai untuk menguliti kayu.

Tubuh korban ditemukan warga pada Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 di saluran irigasi sawah.

Beberapa jam kemudian, bagian kepala ditemukan di tepi Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Tim Satreskrim Polres Jombang akhirnya menangkap Eko di rumahnya di Desa Plosogeneng pada 19 Februari 2025. (riz/naz)

Editor : Achmad RW
#hukuman mati #Jombang #Jaksa #Dakwaan #Pembunuhan dan mutilasi